← Kembali ke Blog
General

Terungkap! Adik dari Member Idol 'X' Dikecam Tidak Memberikan Upah Karyawan Bar Hiburan

Resti Hanif Annisa · May 28, 2023
Terungkap! Adik dari Member Idol 'X' Dikecam Tidak Memberikan Upah Karyawan Bar Hiburan

Terungkap Tuan X, adik dari anggota grup idola yang dibubarkan, diduga telah menunda pembayaran gaji saat menjalankan bar hiburan. Menurut


KPOPCHART.NET - Terungkap Tuan X, adik dari anggota grup idola yang dibubarkan, diduga telah menunda pembayaran gaji saat menjalankan bar hiburan.

Menurut laporan pada Sabtu (27/05), Tuan X telah menjalankan bisnis bar hiburan di provinsi tersebut sejak bulan Juli 2022 dan dikecam karena dugaan gaji yang belum dibayarkan.

Pada hari yang sama, adik dari grup idola Tuan X memposting pemberitahuan dengan mengklaim,

"Jika Anda datang ke Provinsi dari Seoul untuk bekerja, Anda akan akan mendapatkan upah tambahan sebesar 10 juta Won, hal ini dibayarkan untuk karyawan sebagai biaya transportasi serta tambahan tunjangan kerja sebulan," kemudian merekrut karyawan.

Baca Juga: HYBE Kembali Dikritik Usai Metode Penjualan Tiket Konser SEVENTEEN yang Tidak Masuk Akal: Perusahaan Serakah

Karyawan yang hendak datang ke provinsi setelah melihat pengumuman itu akhirnya tergiur.

Hingga mereka rajin bekerja tanpa absen selama sebulan, namun tidak disangka-sangka tidak dibayar upah tambahan yang dijanjikan tersebut.

Hal itu dikarenakan pemilik bar hiburan telah menunda pembayaran tunjangan dengan menyebutkan isi kontrak.

Padahal jika diperhatikan, kontrak yang dibuat mengandung istilah-istilah abstrak yang diduga memiliki pengecualian untuk tunjangan, seperti:

Baca Juga: Fanmeeting di Jakarta, Song Ji Hyo Berhasil Bikin Penggemar Nangis Sampe Ngakak Karena Hal Ini!

“Mereka yang terjerat dalam kegiatan khusus tanpa alasan khusus”

“Mereka yang menggunakan bahasa kasar”

“Mereka yang bertengkar atau berpisah antar karyawan tidak dapat menerima tunjangan”.

Adapun, karyawan lain di toko Y berkata, "Saya telah menyetujui dan menandatangani kontrak kemudian bekerja selama 30 hari, tetapi saya tidak dibayar tunjangan penuh oleh atasan padahal kontrak yang dijanjikan mendapatkan upah tambahan sebesar 10 juta Won."

Baca Juga: Song Ji Hyo Hadiri Jumpa Fans di Jakarta, Ini Reaksinya Cobain Jajanan Pasar: Makanan Indonesia Enak Tapi...

Tuan Z, juga mengatakan, “Saya datang dari Seoul ke provinsi untuk bekerja karena tunjangan yang tinggi, tetapi saya merasa seperti ditipu.”

Karyawan lain pun mulai berani mengungkapkannya ke media hingga Karyawan H menjelaskan,

“Saya terus bekerja melewati 6 hari dari seminggu sama seperti yang telah dituliskan di kontrak, tetapi dengan hanya tersisa 30 hari, saya diberi tahu bahwa isi kontrak-nya 'tidak valid' dan mereka yang akan berhenti diperintahkan untuk berhenti,” Karyawan H komplain.

Karena bar hiburan saat ini sedang gulung tikar, diperkirakan kerugian yang dialami karyawan yang belum menerima upah terus meningkat.

Baca Juga: Pengakuan Akan Identitas Ayah Kedua Anak Mi Joo, Ini Bocoran The Good Bad Mother Episode 10

Sebaliknya, kalaupun majikan tidak menunggak upah, karyawan memiliki hak untuk mengajukan gugatan perdata terhadap majikan.

Hal itu berdasarkan penerbitan isi dari kontrak 'Konfirmasi majikan untuk upah yang tidak dibayar, dll. dari pengawas ketenagakerjaan Korea.

Mengingat, majikan yang gagal membayar upah kepada pekerja atau tidak membayarnya pada tanggal yang ditentukan.

Atau jika lebih dari sekali atau sebulan akan dikenakan hukuman penjara tidak lebih dari tiga tahun atau denda tidak lebih dari 30 juta Won.

Sumber: Kpopchart (Promedia RSS)

Komentar

Masuk dengan akun komentator Weblu untuk menulis komentar.

Akun komentator

Rekomendasi

Temukan