Akan Semakin Banyak yang Debut, RUU Tetapkan Aturan Baru untuk Idol K-Pop yang Berusia di Bawah Umur

Akan semakin banyak idol K-Pop debut dengan usia yang masih di bawah umur, RUU Korea Selatan tetapkan aturan baru untuk melindungi
KPOPCHART.NET - Semakin hari akan semakin banyak perusahaan hiburan akan mengeluarkan artis-artis baru mereka.
Akan semakin banyak idol grup yang akan memulai debut mereka di dunia industri di usia mereka yang masih muda.
Namun, karena semakin banyak idol berusia dibawah umur, RUU Korea Selatan menetapkan aturan baru untuk para perusahaan.
Baru-baru ini Kementerian Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata Korea Selatan telah mengumumkan amandemen baru.
Baca Juga: Bersahabat Dengan Moon Sua, Roh Jeong Eui Berjanji Hal Ini Kepada Mendiang Moonbin ASTRO!
Dilansir dari Koreaboo, Undang-Undang Pengembangan Industri Budaya dan Seni Populer telah disetujui selama sesi pleno.
RUU yang baru saja ditetapkan ini, menargetkan sejumlah masalah dalam industri K-Pop, termasuk aturan baru mengenai hak idol K-Pop di bawah umur serta kewajiban kontrak baru untuk perusahaan hiburan.
Salah satu persyaratan terbesar yang harus diberlakukan oleh undang-undang tersebut pada agensi hiburan K-Pop yakni perusahaan harus mengungkapkan pendapatan idol setiap setahun sekali.
Aturan terbaru ini dibuat karena kasus skandal Lee Seung Gi dengan agensi HOOK Entertainment yang tidak pernah dibayar untuk musiknya, meski lagu tersebut menjadi hits.
Undang-undang yang dibuat mengisyaratkan bahwa kontrak untuk layanan budaya dan seni populer mencakup perincian spesifik tentang metode penyelesaian dan pengurangan biaya.
Kementerian Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata Korea Selatan juga di instruksikan untuk mempertimbangkan hasil investigasi kontrak untuk kontrak standar profesional budaya dan seni.
Baca Juga: Netizen Tebak Para Aktris Korea Dari Foto Masa Kecil Mereka, yang Kini Sudah Berusia 20 Hingga 30-an
Selain tranparansi keuangan, RUU baru juga memberlakukan beberapa aturan baru untuk para perusahaan yang memiliki idol di bawah umur.
Dalam aturan tersebut RUU menurunkan batas atas jam kerja bagi idol dibawah umur, peraturan sebelumnya mengizinkan bekerja 35 jam perminggu untuk idol di bawah 15 tahun.
Dan 40 jam per minggu untuk idol yang berusia 15 tahun ke atas, namun dalam aturan terbaru ini, RUU mengurangu batas kerja untuk idol di bawah 15 tahun.
- Di bawah 12 tahun : 25 jam per minggu dan 6 jam per hari
- Usia 12 hingga 15 tahun : 30 jam per minggu dan 7 jam per hari
- 15 tahun ke atas : 35 jam per minggu dan 7 jam per hari
Baca Juga: Semua Selebriti Sedang Berkabung, Netizen Bela Postingan Rose BLACKPINK yang Berbeda Dengan Lainnya
Selain aturan tersebut, RUU juga melarang kegiatan yang melanggar hak selebriti muda atas pendidikan mereka.
Seperti absen sekolah atau putus sekolah, lalu dilarang para idol di bawah umur untuk melakukan yang membahayakan kesehatan mereka.
Dengan memaksakan mereka terlihat baik-baik saja, menurunkan berat badan, melecehkan fisik atau verbal dll.
Untuk membantu memastikan hak idol di bawah umur dilindungi, amandemen tersebut mengamanatkan bahwa bisnis hiburan menunjuk seorang petugas perlindungan remaja.
Yang akan bertanggung jawab untuk menjaga kesehatan mereka, kekhawatiran atas perlindungan idol di bawah umur telah meningkat di kalangan penggemar dan netizen.
Kekhawatiran ini mengikuti awal mulanya tren perusahaan yang mulai mendebutkan idol di bawah umur.
Perusahann tersebut yakni ADOR dan YG Entertainment telah dikritik secara online karena mendebutkan idol yang masih berusia 14 tahun.
Hal ini memicu kekhawatiran penggemar dan netizen, karena di usia mereka, masih membutuhkan pengawasan terhadap pendidikan dan kesehatan.






Komentar
Masuk dengan akun komentator Weblu untuk menulis komentar.