← Kembali ke Blog
NetflixSong Hye KyoThe Glory

Kementerian Kehakiman Korea Meluruskan Kesalahan Informasi Dari Salah Satu Adegan Drama The Glory

Farah Yumna Husein · March 18, 2023
Kementerian Kehakiman Korea Meluruskan Kesalahan Informasi Dari Salah Satu Adegan Drama The Glory

Kementerian Hukum Korea berikan konfirmasi kebenaran terkait kesalahan informasi pada dialog yang diucapkan oleh Ibu Moon Dong Eun.


KPOPCHART.NET - Drama The Glory telah meraih kepopuleran luar biasa setelah menayangkan bagian ke-2 nya pada 10 Maret lalu. 

Drama ini bahkan langsung menempati posisi pertama di Series Netflix Top Global hanya dalam waktu 4 hari sejak penayangannya. 

Selain menarik antusiasme dari para penonton, The Glory juga menuai perhatian dari pemerintahan Korea Selatan.

Kementerian Hukum Korea baru-baru ini menyoroti salah satu adegan antara Moon Dong Eun (Song Hye Kyo) dengan ibunya. 

Baca Juga: Reaksi Netizen Setelah Sebuah Artikel Mengenai Kegagalan Akting Lee Do Hyun dalam Drama The Glory Muncul

Pada episode 12, terdapat adegan dimana Moon Dong Eun menemui sang ibu dan mengatakan jika dirinya berharap tidak akan bertemu dengan ibunya lagi selamanya. 

Ibu Moon Dong Eun kemudian menjawabnya dengan mengatakan “Darah lebih kental dari air, aku dapat satu dokumen dari kantor daerah dan itu akan memberitahu ku tentang lokasi mu”

Dialog yang diucapkan oleh ibu Moon Dong Eun ini kemudian disorot oleh Kementerian Kehakiman Korea karena tidak sesuai dengan fakta. 

Baca Juga: Terlalu Menghayati Peran, Lim Ji Yeon Lakukan Hal Ini di Lokasi Syuting The Glory Agar Emosinya Tidak Meledak

Menurut Pemerintah Korea Selatan seorang anggota keluarga yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dapat memilih untuk menyembunyikan alamat atau informasi kontak dari anggota keluarganya. 

Dalam pernyataan resmi Pemerintah Korea menyatakan, “Amandemen untuk Undang-Undang Pendaftaran Keluarga telah disahkan pada Desember 2021 dan berlaku sejak Januari 2022. 

Menurut undang-undang ini, seorang korban kekerasan dalam rumah tangga dapat meminta kepada kantor negara untuk menyembunyikan informasi dari pelaku kekerasan.”

Selain itu Kementerian Kehakiman Korea juga menyatakan jika anggota keluarga yang telah ditetapkan sebagai pelaku KDRT tidak bisa menerima dokumen apapun yang menyatakan hubungan keluarga dengan korban.

Sumber: Kpopchart (Promedia RSS)

Komentar

Masuk dengan akun komentator Weblu untuk menulis komentar.

Akun komentator

Rekomendasi

Temukan