← Kembali ke Blog
Starship EntertainmentJang Won YoungIVE

Agensi Jang Wonyoung Telah Menggugat Youtuber Atas Kasus Pencemaran Nama Baik. Bagaimana Hasilnya?

Wisye Ananda Patma Ariani · January 31, 2026
Agensi Jang Wonyoung Telah Menggugat Youtuber Atas Kasus Pencemaran Nama Baik. Bagaimana Hasilnya?

Starship telah mengajukan tuntutan untuk kasus pencemaran nama baik dan sudah ada keputusan tingkat pertama. Bagaimana hasilnya?


KPOPCHART.NET - Starship Entertainment, agensi yang menaungi Jang Wonyoung dari IVE, secara resmi menyampaikan posisinya terkait gugatan hukum yang telah diajukan terhadap pelaku pencemaran nama baik.

Pada tanggal 29 Januari kemarin, pengadilan tingkat pertama mengonfirmasi putusan yang menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dan tiga tahun masa percobaan kepada "Tuan A".

Ia dinyatakan bersalah atas tuduhan pencemaran nama baik dan penghinaan, berdasarkan Undang-Undang tentang Promosi Pemanfaatan Jaringan Informasi dan Komunikasi serta Perlindungan Informasi.

Baca Juga: Datang ke Indonesia untuk Syuting Film TYGO? Aktor Ini Diketahui Sempat Berada di Kota Tua Jakarta

Selain hukuman penjara, "Tuan A" juga diperintahkan untuk membayar denda sebesar 210 juta Won serta menjalani 120 jam pelayanan masyarakat.

Sebelumnya, "Tuan A" didakwa karena mengunggah sejumlah video yang mencemarkan nama baik tujuh figur publik, termasuk selebriti dan influencer.

Konten tersebut diunggah sebanyak 23 kali melalui saluran YouTube bernama 탈덕수용소 (Tal Deoksu Yongso) dalam periode Oktober 2021 hingga Juni 2023.

Baca Juga: Sosok Misterius Datangi Kim Hye Yoon dan Lomon di No Tail To Tell, Identitasnya Picu Teka Teki!

Menanggapi putusan tersebut, pada 20 Januari, Starship Entertainment menyatakan bahwa pihaknya telah mengambil langkah hukum baik secara perdata maupun pidana.

Agensi menegaskan bahwa tindakan ini dilakukan karena akun tersebut secara berulang menyebarkan informasi palsu, fitnah jahat, serta konten yang mencemarkan nama baik artis Starship Entertainment.

Dalam putusannya, pengadilan tingkat pertama menyatakan bahwa informasi yang belum terverifikasi, meskipun disajikan dalam bentuk spekulasi, dapat dianggap sebagai penyebaran informasi palsu apabila dikemas seolah-olah sebagai fakta.

Baca Juga: Sapa Fans di Siaran Langsung, Hwang Min Hyun Berpendapat tentang Merchandise Idol: Jangan Beli Karena...

Pengadilan juga menekankan bahwa selebriti memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan yang memadai atas reputasi dan hak kepribadian mereka.

Mahkamah Agung turut menguatkan putusan tersebut dengan menyatakan bahwa tidak ditemukan kesalahan dalam penerapan hukum, sehingga keputusan pengadilan sebelumnya dinyatakan sah dan berlaku sebagaimana mestinya.

Keputusan ini menjadi bukti bahwa Starship Entertainment menempatkan perlindungan hak dan kepentingan artis sebagai prioritas utama.

Agensi juga menegaskan akan terus mengambil tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku terhadap segala bentuk pelanggaran, termasuk penyebaran informasi palsu, fitnah, pencemaran nama baik, serta pelanggaran hak kepribadian yang merugikan artis mereka.

Sumber: Kpopchart (Promedia RSS)

Komentar

Masuk dengan akun komentator Weblu untuk menulis komentar.

Akun komentator

Rekomendasi

Temukan