Jalani Proses Panjang Hingga 5 Tahun, UU Goo Hara Akan Mulai Berlaku 1 Januari 2026, Ini Isinya!

UU Goo Hara akhirnya disahkan dan akan diberlakukan mulai 1 Januari besok. Apa saja isi undang-undangnya?
KPOPCHART.NET - Undang-Undang Goo Hara akan mulai diberlakukan dari tanggal 1 Januari 2026.
Pengumuman tersebut disampaikan oleh Mahkamah Agung Korea Selatan pada tanggal 30 Desember kemarin.
Undang-undang Goo Hara berisi tentang pembatasan hak waris orang tua yang telah lalai pada kewajiban nafkah anak seperti tidak membesarkan atau menyalahgunakan anak-anak mereka.
Baca Juga: Mengenang 6 Tahun Kepergian Goo Hara KARA: Pesan dari Sang Kakak Bikin Publik Kembali Terharu
Menurut Mahkamah Agung, undang-undang ini akan diterapkan di paruh pertama tahun depan.
Dengan demikian, jika leluhur langsung dari almarhum secara serius melanggar kewajiban nafkah mereka selama masa kanak-kanak mereka, atau melakukan kejahatan serius atau memperlakukan almarhum, pasangan mereka atau keturunan langsung mereka secara tidak adil, hak waris mereka dapat dicabut melalui keputusan pengadilan.
Jika almarhum menyatakan niat mereka untuk kehilangan hak waris mereka melalui surat wasiat yang telah disahkan, pelaksana wasiat dapat mengajukan klaim kehilangan hak waris ke pengadilan keluarga.
Jika tidak ada surat wasiat, ahli waris bersama harus mengajukan klaim dalam waktu enam bulan sejak hari mereka mengetahui alasan yang relevan.
Mahkamah Agung menyampaikan jika hal ini menjadi sistem yang dibuat untuk memperbaiki struktur di mana orang tua yang mengabaikan tanggung jawab pengasuhan dan nafkah anak atau menyalahgunakan anak-anak mereka mewarisi harta tanpa batasan apa pun setelah kematian anak.
Baca Juga: Grup Jepang f5ve Minta Maaf Usai Unggah Foto Goo Hara dengan Peti Mati di Instagram
Hal ini pula yang akan meningkatkan tanggung jawab dalam hubungan keluarga dan keadilan praktis serta kesetaraan dalam warisan dan juga berkontribusi untuk memulihkan rasa keadilan psikologis bagi para korban dan keluarga mereka yang berduka.
UU Goo Hara muncul setelah kematian dari Goo Hara dari grup KARA yang meninggal dunia pada tahun 2019 lalu.
Ibu kandungnya yang meninggalkan Goo Hara saat ia masih kecil, muncul kembali untuk menuntut warisan dari mendiang Goo Hara.
Di tahun 2020, kakak laki-laki Goo Hara mengusulkan UU Goo Hara melalui petisi nasional kepada Majelis Nasional.
Ia mengangkat mengenai isu ibu kandungnya yang sudah tak lagi berhubungan dengan mereka selama 20 tahun, dan kemudian menuntut warisan setelah kematian adiknya.
Dalam petisi tersebut, sang kakak laki-laki Goo Hara menyerukan agar leluhur dan keturunan langsung yang secara signifikan mengabaikan kewajiban nafkah mereka ditambahkan menjadi alasan didiskualifikasi dari warisan.
Petisi tersebut mendapatkan 100.000 tanda tangan hanya dalam waktu 3 hari setelah diunggah dan langsung mendapatkan perhatian publik.
Baca Juga: Kejutan! KARA Rilis Lagu Baru dengan Suara 6 Member Termasuk Suara Mendiang Goo Hara
Goo Hara memulai debut-nya dengan KARA di tahun 2008, dan menuai popularitas hingga ke berbagai negara.
Lagu-lagu yang pernah dibawakannya bersama grupnya menjadi hits seperti "Pretty Girl", "Honey", " Mister", "Lupin", dan "Mamma Mia".
Namun, Goo Hara meninggal dunia di usia 28 tahun pada bulan November 2019 lalu dan meninggalkan duka mendalam bagi orang-orang yang mencintainya, terutama dari para fans.






Komentar
Masuk dengan akun komentator Weblu untuk menulis komentar.