Jurnalis yang Bongkar Kasus Kenakalan Remaja Cho Jin Woong Dilaporkan: Bukan Peliputan, Tapi Kejahatan!

Dua jurnalis Dispatch dilaporkan karena membongkar kasus kenakalan remaja Cho Jin Woong, dianggap melanggar hukum anak
KPOPCHART.NET - Dua jurnalis Dispatch yang pertama kali memberitakan masa lalu Cho Jin Woong sebagai pelaku kenakalan remaja dilaporkan ke pihak berwenang oleh seorang pengacara.
Laporan ini muncul di tengah kontroversi terkait pengumuman pensiunnya aktor tersebut dari dunia hiburan.
Pengacara menilai bahwa pemberitaan ini bukan sekadar peliputan, tetapi sudah melanggar hukum perlindungan anak.
Pengacara Kim Kyung Ho dari firma hukum Ho-in menjelaskan melalui media sosial bahwa kedua jurnalis dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 70 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Pasal tersebut melarang lembaga terkait memberikan informasi mengenai kasus anak-anak karena kebocoran data dapat menghancurkan kehidupan sosial seseorang.
Laporan resmi diajukan melalui portal pengaduan publik (Gukmin Sinmungo).
Kim menegaskan, jika jurnalis memperoleh informasi terlarang melalui pejabat atau pihak internal, maka tindakan tersebut bukan lagi peliputan, melainkan kriminal.
Ia menyebut bahwa tindakan ini secara ilegal menembus perlindungan hukum yang seharusnya menjaga privasi dan masa depan individu yang pernah terlibat kasus remaja.
Selain itu, Kim menyoroti motif komersial di balik pengungkapan tersebut.
Ia menilai bahwa inti masalah bukanlah masa lalu aktor, tetapi voyeurisme komersial yang melecehkan prinsip supremasi hukum.
Menurutnya, membuka informasi yang dilindungi hukum demi klik atau popularitas dapat merusak sistem koreksi sosial dan mengurangi kesempatan seseorang untuk memperbaiki diri.
Pasal 70 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak menyatakan bahwa lembaga yang terkait dengan kasus anak-anak tidak boleh memberikan informasi tentang kasus tersebut, kecuali untuk keperluan pengadilan, penyelidikan, atau militer.
Baca Juga: Cho Jin Woong Tak Percaya Bahwa Kim Joo Hyuk Meninggal Setelah Syuting 'Believer'!
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai hukuman penjara maksimal satu tahun atau denda maksimal 10 juta Won.
Hingga kini, Dispatch belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan hukum tersebut.






Comments
Sign in with your Weblu commenter account to leave a comment.