YouTuber yang Kabur ke Luar Negeri Setelah Menggunakan Narkoba dengan Yoo Ah In, Tetap Dapat Hukuman Percobaan di Pengadilan Banding

YouTuber yang kabur ke luar negeri setelah kasus ganja bersama Yoo Ah In dijatuhi hukuman percobaan pengadilan banding
KPOPCHART.NET - Seorang YouTuber berusia 30-an, berinisial A, yang diadili karena menggunakan narkoba jenis ganja bersama aktor Yoo Ah In, tetap dijatuhi hukuman percobaan oleh Pengadilan Banding.
Pengadilan Banding Pidana Ke-93 Seoul Central District menjatuhkan hukuman 8 bulan penjara dengan percobaan 2 tahun, sama seperti putusan pengadilan pertama.
Selain itu, A diwajibkan mengikuti 40 jam kuliah rehabilitasi narkoba dan membayar denda tambahan sebesar 300 ribu Won.
Baca Juga: Konsumsi Propofol 181 Kali, Aktor Yoo Ah In Dapat Vonis Percobaan dari Mahkamah Agung
Kontroversi bermula ketika A dan Yoo Ah In diduga mengunakan narkoba jenis ganja beberapa kali selama perjalanan ke Amerika Serikat pada bulan Januari hingga Februari 2023.
Saat penyelidikan terhadap rekan-rekannya berlangsung, A kabur ke Prancis pada bulan April 2023 dan berada di luar negeri selama 1 tahun 7 bulan sebelum akhirnya kembali secara sukarela ke Korea Selatan pada bulan Oktober tahun lalu melalui Bandara Internasional Incheon, di mana ia langsung ditangkap pihak kepolisian.
Pengadilan menilai bahwa A mengakui perbuatannya, tidak menunjukkan kecanduan parah, dan merupakan pelaku pertama kali.
Namun karena A sempat tidak memenuhi panggilan pengadilan, hukuman tetap dijatuhkan meski bersifat percobaan.
Pengadilan juga menolak semua banding dari pihak terdakwa maupun jaksa karena tidak ada perubahan keadaan baru yang signifikan.
Sementara itu, aktor Yoo Ah In sendiri juga terlibat kasus narkoba yang lebih luas.
Baca Juga: Aktor Kontroversial, Yoo Ah In di Film The Match Justru Masuk Nominasi Pemain Terbaik Versi Ini
Ia didakwa menggunakan propofol medis sebanyak 181 kali dari bulan September 2020 hingga Maret 2022.
Sang aktor memperoleh dan membeli obat tidur ilegal sekitar 1.100 butir atas nama orang lain, serta menggunakan narkoba jenis ganja bersama A dan orang lain di Amerika Serikat.
Di Pengadilan Banding, hukuman penjara Yoo Ah In diubah menjadi percobaan 2 tahun dengan denda 2 juta Won, sehingga ia tidak harus menjalani tahanan di penjara.
Meski A kabur ke luar negeri untuk menyembunyikan perbuatannya, tuduhan bahwa Yoo Ah In membantu A melarikan diri dinyatakan tidak bersalah.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan selebriti terkenal dan menimbulkan perdebatan terkait hukum narkoba serta tanggung jawab pelaku yang kabur ke luar negeri.






Komentar
Masuk dengan akun komentator Weblu untuk menulis komentar.