← Kembali ke Blog
NJZHanniNewJeans

Komentar Jahat Online yang Ditujukan ke Hanni NewJeans Berakhir Terhindar dari Catatan Kriminal, Kenapa?

Wisye Ananda Patma Ariani · October 28, 2025
Komentar Jahat Online yang Ditujukan ke Hanni NewJeans Berakhir Terhindar dari Catatan Kriminal, Kenapa?

Hanni menuntut salah satu komentator jahat online yang ditujukan kepadanya. Namun, komentator tersebut kini lepas dari catatan kriminal.


 

KPOPCHART.NET - Sebuah komentar jahat di media online ditujukan kepada Hanni NewJeans, setelah Hanni berbicara tentang perundungan di tempat kerja, HYBE. 

Komentar tersebut berbunyi : 

“Apakah menangis akan membantumu?”

Komentator tersebut kemudian dituntut oleh Hanni dan harus menghadapi persidangan pidana ke depannya. 

Baca Juga: Setelah SM Entertainment, Kini Sub Unit CBX Dibanjiri Kritik KNetz Terkait Comeback EXO Mendatang

Menurut sumber hukum pada 27 Oktober, Hakim Kim Gil Ho membatalkan tuntutan terhadap A, komentator yang dituntut A, yang didakwa atas pencemaran nama baik. 

Pembatalan tuntutan berarti terdakwa (A) tidak dihukum dan kemudian kasusnya dinyatakan selesai lalu ditutup. 

Awal mulanya, pada 15 Oktober tahun lalu, A mengunggah komentar di sebuah artikel tentang Hanni, dan menuliskan komentar, 

“Apa yang dibicarakan si X ini? Apakah kamu di-X? Apakah menangis akan membantumu? Hah?”

Baca Juga: Umumkan Fanmmeeting EXO, SM Entertainment Malah Tuai Rasa Kecewa dari Penggemar, Mengapa?

Komentar tersebut dilayangkan ketika Hanni hadir sebagai saksi dalam audit Komite Lingkungan dan Ketenagakerjaan Majelis Nasional. 

Pada pertemuan tersebut, sembari menangis, Hanni mengungkapkan bahwa ia telah dikucilkan dan menyatakan, “Saya menjadi yakin bahwa perusahaan tidak menyukai kami”.

Ia menjelaskan lebih lanjut : 

“Sejak awal debut kami, kami sering bertemu dengan orang berpangkat tinggi yang tdiak pernah membalas salam Kami. Terlepas dari profesinya, saya pikir itu adalah kurangnya rasa hormat dasar manusia.”

Ketika ditanya mengapa ia merasa perusahaan tidak menyukai mereka, Hanni melanjutkan, “Saya pikir itu karena kami sudah bekerja dengan baik, dan mereka ingin menjatuhkan kami.”

Baca Juga: Tengah Berulang Tahun, Lee Know Stray Kids Donasikan Sejumlah Besar Uang untuk Bantu Hewan Terlantar Ini

Akibat komentar jahat yang dituliskan, menyebabkan A didakwa dengan pencemaran nama baik. Berdasarkan hukum pidana, pencemaran nama baik ditetapkan ketika suatu tindakan merendahkan reputasi sosial orang lain. 

Hukuman yang didapat bisa berupa satu tahun penjara atau denda hingga 2 juta KRW (setara dengan 24 juta rupiah). 

Jaksa Penuntut Umum memilih persidangan formal daripada dakwaan singkat untuk terdakwa A. Dakwaan singkat adalah prosedur yang disederhanakan untuk pelanggaran ringan yang ditangani hanya melalui dokumen. 

Baca Juga: Comeback Semakin Nyata! EXO Siap Sambut Penggemar Lewat Fanmeeting Pada Desember Mendatang

Sebelum keputusan diberikan, A telah mencapai kesepakatan dengan korban (Hanni), sehingga pihak Hanni mengajukan pencabutan pengaduan ke pengadilan. 

Mengingat tuntutan terhadap A termasuk dalam ‘tindak pidana yang mewajibkan pelapor’, makan hukuman tidak mungkin dijatuhkan jika korban berdamai. 

Tindak pidana yang mewajibkan pelapor adalah kejahatan yang tuntutannya hanya dapat berlanjut jika korban mengajukan pengaduan. Jika korban mencabut pengaduan, meskipun telah disidangkan, pengadilan akan membatalkan tuntutan dan menutup kasusnya. 

Sumber: Kpopchart (Promedia RSS)

Komentar

Masuk dengan akun komentator Weblu untuk menulis komentar.

Akun komentator

Rekomendasi

Temukan