Youtuber Ini Malah di Penjara Setelah Sebarkan Identitas Para Pelaku Asusila Miryang, Kok Bisa?

Youtuber ini divonis hukuman penjara selama 8 bulan serta denda sebesar 3 juta won karena menyebarkan informasi pelaku asusila Miryang
KPOPCHART.NET – Seorang YouTuber berinisial A dijatuhi hukuman delapan bulan penjara karena menyebarkan identitas para pelaku asusila di Miryang.
Berdasarkan laporan Yonhap News pada Rabu (15/10), Hakim telah memvonis Youtuber A bersalah atas pelanggaran Undang-Undang Jaringan Informasi dan Komunikasi (pencemaran nama baik).
Atas vonis tersebut, A dihukum penjara selama 8 bulan juga diwajibkan membayar denda sebesar 3 juta won, dan langsung ditahan di ruang sidang setelah putusan dibacakan.
Baca Juga: Chemistry Jung So Min dan Choi Woo Sik Sukses Bawa Would You Marry Me Raih Prestasi Global Ini!
Kasus ini bermula ketika kanal YouTube Narak Archive mengunggah informasi pribadi berupa nama, wajah, alamat, dan tempat kerja para pelaku kasus Miryang.
A kemudian mengambil tangkapan layar dari unggahan tersebut, mengeditnya menjadi video, dan mengunggah ulang di kanal YouTube serta media sosial pribadinya.
Majelis hakim menilai tindakan Youtuber A dilakukan dengan niat menghukum para pelaku, namun tetap dianggap melanggar hukum karena bukan untuk kepentingan publik.
Selain itu, ternyata di antara orang-orang yang identitasnya tersebar, terdapat pihak yang sebenarnya tidak terlibat langsung dalam kasus tersebut.
Hal itu menyebabkan penyebaran identitas pribadi mereka menjadi masalah yang sangat serius.
Pengadilan menegaskan bahwa tindakan semacam itu termasuk bentuk penghukuman pribadi atau vigilantisme yang dapat merusak sistem hukum yang sah.
Kasus pemerkosaan massal di Miryang sendiri terjadi pada Desember 2004 dan melibatkan 44 siswa SMA yang memperkosa seorang siswi SMP asal Ulsan secara berulang.
Dua puluh tahun setelah kasus itu terjadi, informasi pribadi yang diduga milik para pelaku kembali menyebar di dunia maya dan memicu kontroversi besar di Korea Selatan.***






Komentar
Masuk dengan akun komentator Weblu untuk menulis komentar.