← Kembali ke Blog
IGINjinBaek Jong Won

Perusahaan Gabungan Milik Jin dan Baek Jong Won Dilaporkan Atas Pelanggaran, Apa yang Terjadi?

Wisye Ananda Patma Ariani · September 25, 2025
Perusahaan Gabungan Milik Jin dan Baek Jong Won Dilaporkan Atas Pelanggaran, Apa yang Terjadi?

Perusahaan gabungan milik Jin dan Baek Jong Won menghadapi laporan pelanggaran dari seseorang di media sosial. Apa yang terjadi?


 

KPOPCHART.NET - Perusahaan gabungan milik Jin, salah satu anggota boy group BTS, dan Baek Jong Won menghadapi laporan pelanggaran dari seorang di media sosial.

Laporan pelanggaran ini melibatkan salah satu produk minuman seri IGIN, meskipun perusahaan tersebut membantah telah melakukan kesalahan. 

Perusahaan pertanian yang didirikan bersama oleh Jin dan CEO The Born Korea, Baek Jong Won, Jini’s Lamp, telah diselidiki setelah dilaporkan. 

Baca Juga: Haechan Hadirkan Nuansa Easy Breezy lewat Lagu Terbaru Roll with Me, Simak Lirik dan Terjemahannya!

Perusahaan tersebut dituding telah melanggar Undang-Undang Pelabelan asal dan telah diproses oleh Badan Manajemen Mutu Produk Pertanian Nasional. 

Pada 23 September, sebuah unggahan muncul di komunitas daring yang mengklaim bahwa Jini’s Lamp telah dilaporkan. 

Seorang individu mengaku bahwa telah mengajukan pengaduan, dengan tuduhan bahwa beberapa produk minuman highball perusahaan tersebut memiliki label yang asal yang menyesatkan. 

Baca Juga: Berkedok Audisi, CEO CJ Corporotion Diduga Gelar Pesta Berbayar Secara Tertutup Khusus Wanita Cantik dan Muda

Produk yang dimaksud adalah rasa dari seri minuman keras sulingan IGIN termasuk plum dan semangka. Minuman tersebut telah rilis pada tahun lalu.

Meskipun situs web resmi Jini’s Lamp mencantumkan konsentrat plum (Chili) dan konsentrat semangka (AS) sebagai bahan-bahan yang bersumber dari luar negeri, beberapa halaman informasi produk melakukan kekeliruan dengan mencantumkan sebagai "domestik". 

Namun, kesalahan tersebut sudah dilaporkan bahwa sudah melakukan perbaikan sesuai dengan bahan yang didapatkan. 

Baca Juga: Chanyeol EXO Akan Debut dan Rilis Mini Album Solo Jepang, Ada Lagu yang Liriknya Ditulis Sendiri!

Atas pemberitaan tersebut, seorang perwakilan Jini’s Lamp memberi klarifikasi bahwa semua produk Jini’s Lamp telah diverifikasi kepatuhannya terhadap peraturan Kementerian Pertanian dan Kementerian Keamanan Pangan dan Obat-obatan dan label asal produk sudah dicantumkan secara akurat.

Mereka menambahkan bahwa selama penjualan online, detail produk dari bagian rasa lain sempat terpampang secara keliru untuk sementara waktu, namun sudah diperbaiki. 

Perusahaan pun akan sepenuhnya bekerjasama jika kedepannya akan menjalani penyelidikan resmi, dan kembali menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran terkait pelabelan asal pada detail produk itu sendiri. 

Baca Juga: Zerobaseone Dengan Visual Bagaikan Bunga Bermekaran di Musim Semi, Yuk Intip Profil Mereka

Berdasarkan hukum Korea Selatan, pelanggaran pelabelan secara asal dapat mengakibatkan hukuman penjara selama 7 tahun atau denda hingga 100 juta won (sekitar 1,2 miliar rupiah). 

Perlu diketahui juga bahwa The Born Korea telah menghadapi dakwaan pada Bulan Juni atas pelanggaran serupa yang melibatkan perusahaan dan salah satu karyawannya. 

Sumber: Kpopchart (Promedia RSS)

Komentar

Masuk dengan akun komentator Weblu untuk menulis komentar.

Akun komentator

Rekomendasi

Temukan