Belum Tayang, Drama Delusion yang Dibintangi Suzy dan Kim Seon Ho Didenda 1 Juta KRW oleh Aewol Eup of Jeju City

Tim produksi drama Delusion yang dibintangi Suzy dan Kim Seon Ho Didenda 1 Juta KRW oleh Kantor Aewol Eup of Jeju City
KPOPCHART.NET- Beberapa waktu lalu, tim produksi drama Delusion yang dibintangi Suzy dan Kim Seon Ho mendapat kritikan karena kedapatan meninggalkan sampah di lokasi syuting.
Sampah yang diduga ditinggalkan oleh tim produksi drama Delusion ini terdapat di perbukitan Oreum Jeju.
Berdasarkan postingan yang beredar di media sosial, beberapa sampah yang tertinggal seperti botol air plastik bekas, tempat gelas bergambar aktor Kim Seon Ho, dan juga tabung gas butana.
Baca Juga: Resmi No.1 Netflix Non English, Bon Appetit, Your Majesty Panen Pujian Media Internasional!
Akibat insiden ini, pihak produksi akan didenda 1 juta KRW atau kurang lebih 11.933.190 Rupiah oleh Kantor Aewol Eup of Jeju City.
Pada Rabu, 17 September 2025, Aewol Eup of Jeju City mengonfirmasi bahwa tim Delusion akan dikenakan denda sebesar 1 juta KRW (sekitar 730 Dolar AS).
Langkah tersebut sebagai tanggapan dari hasil tinjauan departemen sebagai tanggapan atas pengaduan yang diajukan melalui Portal Pengaduan Sipil nasional.
Mereka menetapkan kasus ini sebagai pelanggaran Pasal 8 Undang-Undang Pengelolaan Sampah.
"Sampah tersebut dianggap muncul selama kegiatan bisnis, saat ini kami sedang menjalankan prosedur untuk mengenakan denda sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," terang mereka.
Denda ini berdasarkan sampah rumah tangga yang terdapat di lokasi syuting tersebut, sedangkan untuk pembawaan gas butana yang mudah terbakar ke area hutan mereka memberi penyataan berbeda.
Mereka beralasan bahwa belum ada pernyataan pasti bahwa kebakaran terjadi karena tabung gas yang dibuang sembarangan.
Sementara itu, berdasarkan Pasal 34 dan 57 Undang-Undang Perlindungan Hutan Korea Selatan, denda dapat dijatuhkan kepada individu yang memasuki hutan dengan membawa bahan mudah terbakar atau mudah terbakar yang melanggar "perintah larangan".
Mereka menjelaskan, "Perintah larangan ini hanya berlaku selama periode pencegahan kebakaran yang telah ditentukan, sehingga sulit untuk menjatuhkan denda hanya untuk kepemilikan bahan mudah terbakar."
"Dalam kerja sama pembuatan film di masa mendatang di dalam hutan nasional di bawah yurisdiksi Dinas Kehutanan Korea, kami akan memperkuat persyaratan kerja sama dan memeriksa secara menyeluruh apakah area tersebut telah dipulihkan setelah pembuatan film selesai,” ujar pihak kantor Jeju tersebut.
Mereka berharap tindakan ini sebagai upaya pencegahan hal serupa di masa mendatang juga guna menjaga kelestarian hutan.
"Para pelaku yang terlibat akan diperingatkan, dan kami akan terus meningkatkan pemantauan limbah dan kegiatan pencegahan kebakaran hutan di dalam hutan,” tutupnya.






Komentar
Masuk dengan akun komentator Weblu untuk menulis komentar.