Minta Maaf Saja Tak Cukup, Sung Si Kyung Tetap Dilaporkan ke Polisi Soal Agensi Ilegal

Sung Si Kyung dilaporkan ke polisi meski sudah minta maaf, agensinya terbukti beroperasi tanpa registrasi resmi
KPOPCHART.NET - Penyanyi Korea Selatan, Sung Si Kyung, tengah menghadapi sorotan publik setelah agensi miliknya dilaporkan ke polisi.
Meski sebelumnya ia sudah menyampaikan permintaan maaf, kasus dugaan operasional agensi tanpa registrasi resmi tetap berlanjut ke ranah hukum.
Laporan tersebut diketahui diajukan melalui portal pengaduan publik dan kini ditangani oleh Kepolisian Yeongdeungpo, Seoul.
Agensi milik Sung Si Kyung, SK Jaewon, sebenarnya sudah berdiri sejak 2011 dan didirikan oleh kakak perempuannya.
Namun, masalah muncul setelah terungkap bahwa perusahaan tersebut tidak pernah melakukan registrasi sebagai badan usaha perencanaan seni budaya populer.
Padahal, sejak diberlakukannya Undang-Undang Pengembangan Industri Seni Budaya Populer pada 2014, registrasi menjadi kewajiban hukum bagi semua agensi.
Baca Juga: Dikenal Hobi Minum, Sung Si Kyung Tegaskan Janji Tak Akan Pernah Mengemudi dalam Keadaan Mabuk
Menanggapi kontroversi ini, pihak agensi mengeluarkan pernyataan resmi.
Mereka mengakui kelalaian karena tidak memahami adanya kewajiban registrasi tersebut.
“Kami menyadari keterbatasan pemahaman kami mengenai regulasi ini. Kami meminta maaf yang sebesar-besarnya atas kekhawatiran yang ditimbulkan,” tulis pihak agensi dalam pernyataan pada 16 September lalu.
Baca Juga: Sung Si Kyung Umumkan Rehat Sejenak Setelah 14 Tahun Berkarya di Industri Musik: Aku Tidak Pensiun
Agensi juga menegaskan bahwa mereka saat ini sedang memproses pendaftaran resmi agar bisa segera memenuhi persyaratan hukum.
Selain itu, pihaknya berkomitmen untuk lebih bertanggung jawab dan mematuhi seluruh regulasi yang berlaku agar kasus serupa tidak terulang di masa depan.
Meski begitu, langkah ini tampaknya tidak menghentikan proses hukum yang sudah berjalan.
Menurut regulasi di Korea Selatan, setiap agensi yang menaungi penyanyi, aktor, model, hingga entertainer wajib terdaftar secara resmi.
Jika melanggar aturan tersebut, pihak terkait bisa dikenakan sanksi berat berupa hukuman penjara hingga 2 tahun atau denda maksimal 20 juta Won.
Kini, publik menantikan kelanjutan kasus Sung Si Kyung, apakah ia akan mendapatkan sanksi hukum atau berhasil menyelesaikan masalah ini secara administratif.






Komentar
Masuk dengan akun komentator Weblu untuk menulis komentar.