Mengejutkan, Sung Si Kyung Jalankan Agensi Tanpa Terdaftar Resmi Selama 14 Tahun, Bisa Terjerat Hukuman Penjara

Penyanyi Sung Si Kyung terungkap menjalankan agensi pribadi 14 tahun tanpa registrasi secara resmi, hukumannya hingga penjara
KPOPCHART.NET – Penyanyi Sung Si Kyung tengah menjadi sorotan setelah terungkap bahwa ia telah menjalankan agensi pribadi selama 14 tahun tanpa registrasi resmi.
Pada Selasa (16/09), media Sports Kyunghyang melaporkan, bahwa agensi yang menanungi Sung Si Kyung yaitu SK Jaewon belum terdaftar sebagai perusahaan perencanaan seni budaya populer.
SK Jaewon sendiri didirikan pada tahun 2011 dan dipimpin oleh kakak perempuan Sung Si Kyung bernama Sung Mo.
Baca Juga: Bocor Sebelum Tayang! Mnet Tak Sengaja Tunjukkan 16 Trainee Semi Finalis BOYS II PLANET
Sung Si Kyung kemudian berkarier melalui agensi tersebut setelah meninggalkan Jellyfish Entertainment hingga sekarang.
Aktivitas yang dilakukan oleh agensi SK Jaewon sendiri bertentangan dengan Undang-Undang Pengembangan Industri Seni Budaya Populer yang berlaku di Korea Selatan saat ini.
Karena berdasarkan aturan tersebut, selebriti dan agensi hiburan yang beroperasi sebagai perusahaan, atau pelaku usaha individu dengan lebih dari satu orang, wajib mendaftar sebagai perusahaan perencanaan seni budaya populer.
Baca Juga: Plot Twist! Momen Terungkapnya Penjahat dalam Drama Korea Ini Sukses Bikin Kaget Penonton?
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada hukuman hingga dua tahun penjara atau denda maksimal 20 juta won, serta sanksi administratif penghentian usaha.
Fakta bahwa SK Jaewon tidak pernah melakukan registrasi sejak 2011 membuat agensi tersebut dinilai beroperasi secara ilegal.
Proses registrasi sendiri sebenarnya dilakukan melalui pemerintah daerah dengan persyaratan pendidikan khusus yang harus diperbarui setiap tahun.
Baca Juga: ENHYPEN Ukir Rekor Baru, Lagu Ini Resmi Tembus 100 Juta Streaming!
Menanggapi kontroversi, pihak SK Jaewon menyatakan bahwa peraturan tersebut tidak ada saat mendirikan perusahaan, dan setelah berlaku tidak ada pemberitahuann resmi terkait kewajiban registrasi.
Lebih lanjut lagi pihaknya mengungkapkan bahwa kini sedang menanyakan prosedur untuk mendaftarkan diri secara resmi.***






Komentar
Masuk dengan akun komentator Weblu untuk menulis komentar.