6 Tahun Berseteru! Sleepy Kalah Banding, Pengadilan Akui Ia Raup Keuntungan Iklan Tanpa Izin Agensi

Sleepy kalah di banding setelah 6 tahun berseteru dengan TS Entertainment, pengadilan akui ia raup iklan tanpa izin agensi.
KPOPCHART.NET - Perseteruan hukum antara rapper Sleepy dan mantan agensinya, TS Entertainment, akhirnya memasuki babak baru setelah berlangsung selama enam tahun.
Dalam putusan terbaru tingkat banding, pengadilan memutuskan berbalik mendukung pihak TS Entertainment, sekaligus membatalkan sebagian klaim yang sebelumnya dimenangkan Sleepy di pengadilan tingkat pertama.
TS Entertainment melalui kuasa hukumnya, firma hukum AK, menyampaikan bahwa pengadilan telah menolak klaim Sleepy soal tidak menerima pembagian keuntungan selama 10 tahun.
Baca Juga: Rapper Sleepy Gugat Agensi Lamanya TS Entertainment Usai Menang Gugatan Hukum Selama 5 Tahun
“Hingga Februari 2019, pembagian keuntungan dilakukan dengan tepat dan tidak ada pembayaran yang tertunda,” tegas perwakilan TS.
Dengan demikian, tudingan Sleepy soal kesulitan hidup akibat tidak menerima bayaran dinyatakan sebagai klaim palsu atau berlebihan.
Lebih lanjut, pengadilan juga mengakui adanya pelanggaran serius dari pihak Sleepy terkait keuntungan iklan melalui media sosial.
Baca Juga: Sempat Takut Punya Anak, Pasangan Rapper Sleepy dan Istrinya Sekarang Resmi jadi Orang Tua Baru
Sleepy disebut menjalankan kerja sama iklan tanpa izin agensi dan meraup keuntungan hingga puluhan juta Won.
TS menilai tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran kontrak, melainkan juga berpotensi menimbulkan tanggung jawab pidana.
Meski begitu, pengadilan tetap memutuskan agar TS membayar sisa keuntungan triwulan pertama 2019 yang sempat ditahan, serta sisa pembayaran kontrak bulanan setelah kontrak berakhir.
Menanggapi hal ini, pihak TS menyatakan akan meninjau isi kontrak lebih detail untuk mempertimbangkan langkah kasasi selanjutnya.
Kasus ini bermula sejak 2019, ketika Sleepy menggugat TS Entertainment untuk membatalkan kontrak eksklusif.
Perseteruan tersebut berkembang menjadi gugatan balik TS yang menuntut ganti rugi miliaran Won, meski sempat ditolak di pengadilan sebelumnya.
Dengan bukti tambahan pada sidang banding, termasuk terkait keuntungan iklan, kini kasus berbalik dan memunculkan babak baru dalam sengketa panjang antara Sleepy dan agensi lamanya.






Komentar
Masuk dengan akun komentator Weblu untuk menulis komentar.