← Kembali ke Blog
PNationpenyanyiPSYPsikotropika

Seorang Penyanyi Terkenal dan Managernya Diselidiki karena Memakai Obat Mengandung Psikotropika

Wisye Ananda Patma Ariani · August 28, 2025
Seorang Penyanyi Terkenal dan Managernya Diselidiki karena Memakai Obat Mengandung Psikotropika

Seorang Penyanyi Terkenal dan Managernya Serta Seorang Dokter Sedang Diselidiki Atas Penggunaan Resep Mengandung Psikotropika. Siapakah Dia?


KPOPCHART.NET - Kantor Polisi Seodaemun, Seoul, mengumumkan pada tanggal 27 Agustus telah menangkap dan menyidik selebritas ‘A’ dan Profesor ‘B’. 

‘B’ merupakan seorang dokter di sebuah rumah sakit universitas di Seoul. Keduanya ditangkap atas tuduhan melanggar Undang-Undang Pelayanan Medis. 

Penyelidikan dilakukan atas resep obat-obatan yang mengandung psikotropika ilegal yang dikonsumsi oleh seorang bintang Korean Wave terkenal. 

Belakangan diketahui bahwa artis tersebut adalah PSY, penyanyi lagu “Gangnam Style” dan pendiri agensi P Nation. 

Baca Juga: Simak Deretan Lagu Yang Masuk Top 5 Melon Music Chart, Golden oleh HAUNTRIX Memimpin!

Menurut polisi, PSY secara konsisten menerima resep obat anti-kecemasan Xanax dan pil tidur (Stilnox) dari rumah sakit sejak tahun 2022, tanpa adanya perawatan langsung. 

Xanax adalah obat yang efektif dalam mengobati gangguan kecemasan dan meringankan gejalanya. Sedangkan Stilnox adalah obat dalam pengobatan insomnia jangka pendek pada orang dewasa. 

Mereka juga menemukan bahwa manajer PSY telah mengambil resep tersebut memakai atas nama PSY, alih-alih mengambilnya sendiri. Polisi kemudian menggerebek rumah sakit untuk mengamankan rekam medis PSY.

Obat-obatan yang diterima adalah obat-obatan psikotropika yang digunakan untuk mengobati gangguan kecemasan, depresi serta gangguan tidur. 

Baca Juga: Youngeun Dikonfirmasi Tidak Akan Berpartisipasi Dengan Rangkaian Tur Konser Kep1er, Apa yang Terjadi?

Obat-obatan tersebut hanya dapat diresepkan setelah pemeriksaan langsung oleh dokter dikarenakan tingkat ketergantungannya yang tinggi. 

Saat ini, Undang-Undang Pelayanan Medis telah melarang siapapun selain pasien untuk mendapatkan resep, dan jika melanggar maka akan ada hukuman penjara hingga 1 tahun atau denda sampai 10 juta won (setara dengan 118 juta rupiah)

Agensi PSY menjelaskan bahwa sang artis mulai menerima resep melalui konsultasi jarak jauh sejak pandemi COVID-19 di tengah jadwal yang padat. 

Baca Juga: Lirik serta Terjemahan Lagu Bleep Milik Stray Kids Tentang Kebebasan Ekspresi dan Menjadi Diri Sendiri

Agensi menambahkan bahwa sang artis tidak pernah menerima resep atas nama orang lain dan tidak pernah overdosis atau menggunakan obat untuk tujuan lain. 

Polisi juga menyelidiki Profesor B, selaku yang meresepkan obat kepada PSY. Namun, ‘B’ membantah tuduhan yang diberikan dan mengklaim bahwa ia menerima perawatan jarak jauh. 

Polisi masih berencana untuk melanjutkan penyelidikan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Medis yang dilakukan PSY berdasarkan bukti yang diperoleh selama penggeledahan dan penyitaan. 

Sumber: Kpopchart (Promedia RSS)

Komentar

Masuk dengan akun komentator Weblu untuk menulis komentar.

Akun komentator

Rekomendasi

Temukan