← Kembali ke Blog
Reserve ViralBY4M StudioGanti RugiEmergency Declaration

Kalah Lagi! Kritikus Film yang Tuduh BY4M Lakukan Reverse Viral untuk Emergency Declaration Wajib Bayar 25 Juta Won

Risma Evrylianti · August 19, 2025
Kalah Lagi! Kritikus Film yang Tuduh BY4M Lakukan Reverse Viral untuk Emergency Declaration Wajib Bayar 25 Juta Won

Kritikus film kalah lagi lawan BY4M, wajib bayar 25 juta won usai tuduhan reverse viral untuk Emergency Declaration


KPOPCHART.NET - Seorang kritikus film kembali mengalami kekalahan dalam kasus hukum yang menjeratnya setelah menuduh BY4M Studio melakukan reverse viral terhadap film “Emergency Declaration.”

Pengadilan memutuskan bahwa sang kritikus terbukti menyebarkan informasi palsu dan merusak reputasi perusahaan, sehingga diwajibkan membayar ganti rugi sebesar 25 juta Won.

Menurut laporan SPOTV News, putusan ini dijatuhkan oleh Pengadilan Distrik Barat Seoul pada 19 Agustus.

Baca Juga: Obati Rindu Penggemar, T.O.P BIGBANG Muncul di Pemutaran Perdana Film Emergency Declaration

Dalam sidang, majelis hakim mengakui bahwa BY4M dan perwakilannya mengalami kerugian akibat tuduhan palsu yang disebarkan melalui media sosial.

Hakim memerintahkan kritikus tersebut untuk membayar 20 juta Won kepada perusahaan dan tambahan 5 juta Won kepada CEO BY4M.

Kasus ini berawal ketika sang kritikus menuduh BY4M menjadi dalang di balik opini negatif terhadap “Emergency Declaration.”

Baca Juga: No Other Choice Sajikan Satir Gelap Dunia Kerja, Lee Byung Hun dan Son Ye Jin Jadi Sorotan!

Ia mengklaim, karena BY4M berinvestasi pada film lain seperti “Hansan: Rising Dragon” dan “Hunt” namun tidak pada “Emergency Declaration,” perusahaan tersebut diduga sengaja menyebarkan kampanye buruk untuk menjatuhkan pesaing.

Tuduhan itu kemudian terbukti tidak berdasar dan dinilai mencemarkan nama baik.

Ini bukan pertama kalinya kritikus tersebut berurusan dengan hukum dalam kasus yang sama.

Baca Juga: Fanmeeting 5 Jam! Bikin Penonton Tertidur dan Kelelahan Kejar Kereta Terakhir, Kim Nam Gil Diomeli Rekan Aktor

Pada 2023 lalu, ia sudah lebih dulu dijatuhi denda 5 juta Won karena terbukti menyebarkan informasi palsu dan melanggar undang-undang terkait pencemaran nama baik.

Dengan putusan terbaru ini, posisinya semakin terpojok dalam kasus panjang melawan BY4M.

Sementara itu, BY4M kini justru semakin berkembang di industri perfilman Korea.

Baca Juga: Blak-Blakan! Jo Yuri Sebut Seumur Hidup Tak Mau Bertemu Pria Seperti Karakter Im Siwan di Squid Game

Perusahaan yang baru merambah dunia distribusi film sejak 2022 itu berhasil menduduki peringkat pertama distributor film di Korea pada paruh pertama 2025.

Keberhasilan ini sekaligus menjadi kontras tajam dengan klaim palsu yang sempat diarahkan kepada mereka.

Sumber: Kpopchart (Promedia RSS)

Komentar

Masuk dengan akun komentator Weblu untuk menulis komentar.

Akun komentator

Rekomendasi

Temukan