Penggeledahan HYBE Pasca Tuduhan Penipuan Bang Si Hyuk Dianggap Agresif? Fakta Baru Terungkap!

Fakta baru pun terungkap mengenai penggeledahan gedung HYBE pasca muncul tuduhan penipuan oleh Bang Si Hyuk. Seperti apa, ya?
KPOPCHART.NET - Penggeledahan gedung HYBE pasca munculnya tuduhan penipuan yang dilakukan oleh Bang Si Hyuk kini telah mencapai titik baru!
Sebelumnya, Bang Si Hyuk dituduh melakukan penipuan pada para investor HYBE, termasuk pemodal ventura agar mereka menjual sahamnya pada badan khusus dana ekuitas swasta yang berafiliasi dengan Bang Si Hyuk pada 2019 lalu, sebelum IPO HYBE.
Hingga dilansir dari News Naver pada (4/8/2025) kemarin, polisi yang menyelidiki dugaan penipuan oleh Bang Si Hyuk tersebut akhirnya memberikan konfirmasi.
Polisi mengatakan bahwa mereka sudah mendapatkan surat perintah untuk melakukan penggeledahan dan penyitaan yang berlaku mulai Juli 2025 hingga satu bulan berikutnya.
Unit Investigasi Kejahatan Keuangan Kepolisian Metropolitan Seoul sebelumnya telah menggeledah kantor pusat HYBE yang berlokasi di Yongsan-gu, Seoul, (24/7/2025) kemarin.
Hingga sesuai yang dituliskan dalam surat perintah, masa penggeledahan dan penyitaan ini akan berlaku hingga tanggal (16/8/2025) mendatang.
Meski pasal 125 Undang-Undang Acara Pidana melakukan pembatasan penggeledahan di malam hari, surat perintah tersebut justru mencakup klausul pengecualian yakni kemungkinan eksekusi sebelum matahari terbit dan setelah matahari terbenam.
Tak sampai di situ, penggeledahan tersebut meliputi kantor ketua, kantor sekretaris, keuangan, akuntansi, urusan hukum, dan departemen lain yang barang-barangnya akan disita.
"Tampaknya penyelidikan pada Bang Si Hyuk sedang dipercepat sejalan dengan kebijakan pemerintahan baru untuk memberi sanksi berat terhadap disrupsi pasar modal," ungkap seorang pejabat polisi.
Hingga saat ini, penyelidikan atas dugaan perdagangan gelap Bang Si Hyuk di sekitar HYBE sedang dilakukan bersamaan oleh petugas polisi khusus dari Badan Pengawas Keuangan di bawah arahan polisi dan kejaksaan.***






Komentar
Masuk dengan akun komentator Weblu untuk menulis komentar.