← Kembali ke Blog
MukbangyoutuberJeju

Youtuber Ini Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Raup 300 Juta Won Usai Tipu 100 Pemilik Usaha dengan Dalih Promosi Mukbang Bareng Komedian

Risma Evrylianti · August 1, 2025
Youtuber Ini Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Raup 300 Juta Won Usai Tipu 100 Pemilik Usaha dengan Dalih Promosi Mukbang Bareng Komedian

YouTuber tipu 100 pemilik usaha dengan janji promosi mukbang bareng komedian, divonis 4,5 tahun penjara


KPOPCHART.NET - Seorang YouTuber berusia 40-an dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara setelah terbukti menipu lebih dari 100 pemilik usaha kecil di Korea Selatan.

Dengan dalih akan mempromosikan bisnis mereka melalui video mukbang bersama komedian terkenal, pelaku berhasil mengumpulkan uang senilai lebih dari 300 juta Won atau sekitar Rp3,6 miliar.

Kasus ini menuai perhatian publik karena memanfaatkan popularitas content creator dan komedian untuk melakukan penipuan secara sistematis.

Baca Juga: Dua Wanita Dituduh Memeras Youtuber Tzuyang Lebih Dari 250 Juta KRW Sekitar 2 Triliun Rupiah, Bagaimana Tindakan Jaksa Hukum Selanjutnya?

Modus pelaku dimulai sejak September 2021 hingga Agustus 2023, dengan menyasar pemilik restoran dan kafe di berbagai kota seperti Jeju, Daegu, dan Incheon.

Ia menjanjikan bahwa usahanya akan ditampilkan dalam video YouTube yang menampilkan komedian dari saluran TV nasional.

Demi meyakinkan korban, pelaku bahkan menampilkan beberapa video yang benar-benar memperlihatkan sosok komedian terkenal di kanal miliknya.

Baca Juga: Dua Wanita Dituntut Penjara karena Peras 2,1 M dari YouTuber Tzuyang, Dalih Bayar Tutup Mulut Terbongkar

Tak hanya itu, ia menambahkan iming-iming berupa kompensasi jika promosi tidak berjalan efektif, seperti penghasilan dari iklan bulanan sebesar 100 ribu Won dan subsidi biaya penggunaan aplikasi pesan antar makanan.

Dengan janji-janji tersebut, para korban membayar antara 2 juta hingga 40 juta Won per orang.

Sayangnya, janji manis itu hanyalah tipuan belaka. Penyelidikan mengungkap bahwa pelaku bahkan tidak memiliki kemampuan maupun sumber daya untuk memproduksi konten tersebut secara profesional.

Baca Juga: Gemas Banget! YouTuber Charles Enter Beri Tiga Bukti Sebagai Fans Berat D.O. EXO di Acara KODE

Pengadilan Jeju menjatuhkan vonis berdasarkan tingkat keparahan kasus yang melibatkan banyak korban serta tidak adanya upaya memulihkan kerugian.

Hakim menyatakan bahwa pelaku melakukan penipuan secara berulang dan sistematis.

Meski demikian, pengadilan mempertimbangkan bahwa pelaku telah mengakui kesalahannya serta berdamai dengan sebagian korban sebagai faktor yang meringankan hukuman.

Baca Juga: NewJeans Menang Gugatan, ADOR Tindak YouTuber Deepfake dan Hinaan Seksual dengan Jalur Hukum

Baik jaksa penuntut maupun pihak terdakwa sama-sama mengajukan banding atas vonis tersebut.

Pihak jaksa menilai hukuman terlalu ringan mengingat besarnya kerugian dan jumlah korban, sementara terdakwa merasa hukuman terlalu berat.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha dan publik untuk lebih waspada terhadap tawaran promosi yang terdengar terlalu bagus untuk jadi kenyataan, terutama di era digital dan media sosial yang penuh dengan potensi penipuan terselubung.

Sumber: Kpopchart (Promedia RSS)

Komentar

Masuk dengan akun komentator Weblu untuk menulis komentar.

Akun komentator

Rekomendasi

Temukan

/html>