Kim Soo Hyun Jual Satu dari Tiga Unit Galleria Fore, Terkuak Rencana Lama di Tengah Kasus Hukum Panas

Kim Soo Hyun jual apartemen Galleria Fore seharga 8 miliar KRW, terungkap bukan jual cepat meski tengah digugat pengiklan.
KPOPCHART.NET - Aktor Kim Soo Hyun diketahui telah menjual salah satu dari tiga unit apartemen mewahnya di Galleria Fore.
Langkah ini sempat memicu rumor bahwa ia membutuhkan dana cepat untuk menghadapi gugatan hukum besar dari pengiklan. Namun, terungkap bahwa penjualan ini sebenarnya sudah direncanakan sejak tahun lalu.
Pada 3 Juli lalu, Kim Soo Hyun menjual unit Galleria Fore dengan luas 170,98㎡ (area eksklusif) dan 232,59㎡ (area suplai) dengan harga 8 miliar KRW (sekitar Rp94,5 miliar). Apartemen ini sebelumnya ia beli pada tahun 2014 dengan harga 3,02 miliar KRW.
Kabarnya, Kim Soo Hyun telah menandatangani kontrak jual beli pada 27 Juni, beberapa waktu setelah dirinya terseret gugatan ganti rugi dari pengiklan dengan nilai besar. Hal ini sempat memunculkan dugaan bahwa penjualan tersebut dilakukan untuk mengamankan dana darurat.
Baca Juga: Polisi Selesaikan Penyelidikan Awal Kasus Tuduhan Palsu Kim Soo Hyun Terkait Rekaman AI Kim Sae Ron
Namun hasil penelusuran Dispatch membuktikan bahwa penjualan ini bukanlah penjualan cepat. Kim Soo Hyun telah memiliki rencana penjualan sejak tahun lalu, bahkan pembelinya sudah ditentukan sebelumnya, hanya saja waktu kontraknya baru terealisasi belakangan.
Kini, Kim Soo Hyun masih memiliki dua unit apartemen Galleria Fore dengan luas sekitar 90 pyeong. Satu unit ia beli pada tahun 2013 dan satu lagi pada 2024. Apartemen yang dibeli pada 2013 itulah yang kini dikenai gugatan penyitaan oleh perusahaan alat kesehatan Classys.
Classys, yang pernah menggunakan Kim Soo Hyun sebagai model iklan, mengajukan penyitaan apartemen tersebut dengan nilai gugatan sebesar 3 miliar KRW (sekitar Rp35,1 miliar).
Sementara itu, Cuckoo International Berhad, anak perusahaan Cuckoo di Malaysia, juga mengajukan gugatan penyitaan atas apartemen yang sama dengan nilai 100 juta KRW (sekitar Rp1,17 miliar).
Baca Juga: Kim Soo Hyun Digugat Rp86 M karena Tuduhan Skandal, Kuasa Hukum Balik Gugat dan Yakin Menang
Perwakilan hukum Kim Soo Hyun menyatakan bahwa gugatan dari pengiklan ini hanya berdasarkan klaim palsu yang dihembuskan oleh kanal YouTube Garo Sero Research Institute. Mereka menilai klaim tersebut tidak memiliki dasar hukum maupun kontrak.
Sebelumnya, kanal Garo Sero Research Institute pada Maret lalu menuduh bahwa Kim Soo Hyun menjalin hubungan dengan Kim Sae Ron sejak aktris itu masih di bawah umur. Materi yang mereka klaim diperoleh dari keluarga mendiang Kim Sae Ron.
Namun, pihak Kim Soo Hyun membantah dan menegaskan bahwa hubungan mereka baru terjadi setelah Kim Sae Ron dewasa.
Pihak Kim Soo Hyun pun telah mengajukan tujuh laporan pidana melalui Kantor Polisi Gangnam terkait kasus ini. Pada 20 Maret, mereka melaporkan dengan tuduhan pemaksaan menggunakan materi rekaman berdasarkan UU Khusus tentang Hukuman Kejahatan Seksual.
Pada 24 Maret, laporan dilakukan dengan tuduhan pemerasan, lalu pada 31 Maret dengan tuduhan pencemaran nama baik, dan pada 1 April dengan tuduhan penguntitan. Mereka juga melaporkan pihak keluarga dan pihak yang mengaku sebagai bibi palsu Kim Sae Ron.
Meski telah berjalan beberapa bulan, proses penyelidikan atas laporan Kim Soo Hyun ini belum menunjukkan perkembangan signifikan. Bahkan, belum ada pemanggilan terhadap pihak terlapor hingga kini.
Terbaru, pihak kepolisian Gangnam dilaporkan telah mengganti tim penyelidik untuk kasus Kim Soo Hyun, namun pergantian ini bukan atas permintaan pihak Kim Soo Hyun.






Komentar
Masuk dengan akun komentator Weblu untuk menulis komentar.