← Kembali ke Blog
legal acknowledgmentKehamilanLee Si Young

Keputusan Hamil Tanpa Izin Eks Suami, Lee Si Young Terancam Masalah Hukum Menurut Mantan Hakim

Risma Evrylianti · July 8, 2025
Keputusan Hamil Tanpa Izin Eks Suami, Lee Si Young Terancam Masalah Hukum Menurut Mantan Hakim

Mantan hakim ungkap kehamilan Lee Si Young tanpa izin eks suami bisa timbulkan masalah hukum soal hak anak dan ayah


KPOPCHART.NET - Keputusan aktris Lee Si Young untuk mengandung anak kedua melalui embrio beku hasil IVF tanpa persetujuan dari mantan suaminya menuai sorotan publik.

Tak hanya dari sisi etika, langkah ini juga menimbulkan perdebatan hukum, terutama menyangkut hak-hak ayah biologis dan status hukum sang anak setelah dilahirkan.

Pernyataan terbuka dari Lee tentang kehamilan ini pun memicu berbagai tanggapan, salah satunya dari mantan hakim Pengadilan Keluarga Seoul.

Baca Juga: Lee Si Young Umumkan Hamil Anak Kedua Setelah Bercerai, Mantan Suami Beri Tanggapan: Saya Berencana...

Lee Hyun Gon, pengacara sekaligus mantan hakim di Pengadilan Keluarga, menyatakan bahwa jika anak tersebut lahir, maka secara hukum akan dianggap sebagai anak di luar pernikahan.

Dalam hal ini, sang ayah mantan suami Lee Si Young harus menjalani proses pengakuan atau legal acknowledgment agar hubungan hukum ayah-anak dapat terbentuk.

Tanpa pengakuan tersebut, anak tidak akan memiliki hak-hak hukum seperti warisan, nafkah, maupun hubungan legal dengan sang ayah.

Baca Juga: Di Tengah Proses Perceraian, Lee Si Young Umumkan Kehamilan Anak Kedua: Embrio Ditanam Sebelum Perceraian

Pengacara Lee juga menambahkan bahwa begitu pengakuan dilakukan, maka mantan suami akan memiliki kewajiban penuh sebagai ayah biologis, termasuk hak asuh, hak kunjungan, dan tanggung jawab finansial.

Namun yang menjadi perhatian adalah keputusan Lee Si Young untuk menjalani proses kehamilan tersebut tanpa persetujuan eks suami, yang bisa saja menimbulkan persoalan hukum, terutama dalam ranah perdata.

Lebih lanjut, Lee Hyun Gon menegaskan bahwa meskipun hubungan suami istri telah berakhir, isu mengenai anak dan reproduksi tetap menjadi hal yang bisa disengketakan secara hukum apabila salah satu pihak merasa dirugikan. 

Baca Juga: Lee Si Young Klarifikasi Identitas Pria Berkacamata di TikTok: Bukan Suami, Dia Bahkan Belum Menikah!

Dalam kasus ini, meskipun embrio dibuat saat masih menikah, keputusan untuk menggunakannya tanpa izin pihak ayah dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak reproduksi mantan pasangan.

Meski demikian, mantan suami Lee Si Young dalam wawancaranya telah menyatakan bahwa meski menentang kehamilan tersebut, ia tetap akan bertanggung jawab sebagai ayah.

Jika sang ayah mengakui anak tersebut secara sukarela, maka proses hukum terkait pengakuan tidak perlu dilakukan.

Namun, pernyataan pakar hukum tetap menunjukkan bahwa langkah Lee Si Young bukan tanpa resiko, dan bisa menjadi preseden penting dalam ranah hukum keluarga Korea Selatan.

Sumber: Kpopchart (Promedia RSS)

Komentar

Masuk dengan akun komentator Weblu untuk menulis komentar.

Akun komentator

Rekomendasi

Temukan