Pengadilan Menerima Permintaan YouTuber Sojang untuk Menunda Eksekusi Wajib

Permintaan YouTuber Sojang untuk menangguhkan eksekusi wajib yang mengacu pada penegakan putusan pengadilan, telah diterima oleh pengadilan
KPOPCHART.NET - Permintaan YouTuber Sojang untuk menangguhkan eksekusi wajib telah diterima oleh pengadilan.
Menurut laporan eksklusif dari Maeil Business Newspaper pada tanggal 24 Juni, pengacara Jung Kyung Seok dari firma hukum LIWU, yang mewakili Jang Wonyoung IVE dan Starship Entertainment menyatakan, “Pada tanggal 23, pengadilan memutuskan untuk mengabulkan penangguhan eksekusi wajib yang diminta oleh Sojang.”
Eksekusi wajib mengacu pada penegakan putusan pengadilan, yang biasanya melibatkan penagihan ganti rugi atau penghapusan konten yang mencemarkan nama baik.
Baca Juga: Lia Kim Panen Kritikan Setelah Mengatakan Hal Ini di Preview World of Street Woman Fighter Episode 6
Jadi, ketika pengadilan mengeluarkan putusan, pihak yang menang dapat mengajukan eksekusi wajib jika pihak yang kalah tidak mematuhinya secara sukarela. Namun, Sojang diberi hak untuk menangguhkan eksekusi wajib.
Sebelumnya, YouTuber Sojang dituduh mencemarkan nama baik selebriti seperti Jang Wonyoung, BTS, EXO, dan Kang Daniel dengan memposting video palsu secara daring antara Oktober 2021 dan Juni 2023.
Jaksa menganalisis akun YouTube tersebut dan menemukan bahwa operator telah memperoleh sekitar 250 Juta Won atau sekitar 3 Miliar Rupiah selama dua tahun sejak Juni 2021.
Baca Juga: Congratulations! Jimin BTS Kembali Meraih Peringkat Pertama Dalam Hal Ini
Pada 4 Juni, Hakim Choi Mi Young dari Divisi Perdata ke-50 Pengadilan Distrik Pusat Seoul memutuskan bahwa Sojang harus membayar ganti rugi sebesar 50 Juta Won atau sekitar 600 Juta Rupiah kepada Starship dalam gugatan perdata di mana Starship telah menuntut 100 Juta Won atau sekitar 1 Miliar Rupiah.
Secara terpisah, dalam gugatan ganti rugi pribadi yang diajukan Jang Wonyoung terhadap Sojang, pengadilan juga memutuskan pada Januari lalu bahwa YouTuber tersebut harus membayarnya 50 Juta Won (sekitar 600 Juta Rupiah).
Sebagai tanggapan, Sojang mengajukan banding pada 18 Juni untuk menentang putusan yang menguntungkan Starship.
Baca Juga: ALLDAY PROJECT Tuai Kritik di Pemotretan Vogue, Netizen Bandingkan dengan MEOVV dan Grup HYBE
Sojang juga diperintahkan pada bulan Februari untuk membayar ganti rugi sebesar 76 Juta Won atau sekitar 913 Juta Rupiah kepada V dan Jungkook BTS dalam putusan perdata.
Di tahun 2023, ia didenda sebesar 10 Juta Won atau sekitar 120 Juta Rupiah karena mencemarkan nama baik Kang Daniel dan juga diperintahkan membayar ganti rugi sebesar 30 Juta Won atau sekitar 360 Juta Rupiah dalam kasus perdata terpisah yang diajukan oleh Kang Daniel.
Ingin baca berita Kpop Chart lebih mudah dan nyaman? klik di sini untuk pengguna android dan iOS!






Komentar
Masuk dengan akun komentator Weblu untuk menulis komentar.