← Kembali ke Blog
AyahjennieBLACKPINK

Jennie BLACKPINK Menang Gugatan atas Pria yang Mengaku Ayahnya, Buku Diperintahkan Dimusnahkan

Risma Evrylianti · June 18, 2025
Jennie BLACKPINK Menang Gugatan atas Pria yang Mengaku Ayahnya, Buku Diperintahkan Dimusnahkan

Jennie BLACKPINK menang gugatan atas pria yang mengaku ayahnya, buku hoaks diperintahkan untuk dimusnahkan


KPOPCHART.NET - Jennie, anggota girl group ternama BLACKPINK, resmi memenangkan gugatan hukum terhadap pria bernama A yang mengaku sebagai ayah kandungnya.

Pengadilan Negeri Uijeongbu Cabang Goyang memutuskan bahwa klaim A tersebut tidak berdasar dan memerintahkan penghentian distribusi serta pemusnahan seluruh buku yang memuat pernyataan palsu tersebut.

Kontroversi ini bermula dari novel AI yang ditulis dan diterbitkan oleh A.

Baca Juga: Jennie BLACKPINK Akhirnya Buka Suara Soal Tuduhan Lazy Dancing, Jawabannya Bikin Banyak Orang Mikir Ulang!

Dalam bukunya, ia tidak hanya menyisipkan logo Jennie di sampul, tetapi juga secara eksplisit menyebut bahwa Jennie adalah anak kandungnya melalui bagian prolog.

Klaim tersebut kemudian menyebar dengan cepat, terutama di kalangan penggemar, dan memunculkan berbagai spekulasi tak berdasar di media sosial tentang latar belakang keluarga Jennie.

Jennie sendiri selama ini tidak pernah mengungkapkan secara publik mengenai sosok ayah kandungnya.

Baca Juga: Baru 2 Hari Pulang, Rumor V BTS Berkencan dengan Jennie BLACKPINK Kembali Mencuat

Namun, maraknya penyebaran berita palsu yang mengaitkannya dengan pria tersebut membuat agensi OA Entertainment akhirnya mengambil langkah hukum pada September tahun lalu untuk menjaga reputasi dan privasi sang artis.

Gugatan resmi terhadap A dan penerbit bukunya, B, diajukan ke pengadilan pada Desember 2024.

Dalam proses hukum ini, Jennie didampingi oleh salah satu firma hukum terbesar di Korea Selatan, Yulchon.

Baca Juga: Jennie BLACKPINK Masuk Daftar Album Terbaik Rolling Stone Tahun 2025, Bukti bahwa Karya Solonya Diterima Luas secara Global

Mereka mengajukan larangan distribusi terhadap publikasi yang dianggap mencemarkan nama baik dan menyebarkan informasi tidak benar.

Dalam putusannya pada 9 Mei 2025, pengadilan menyatakan bahwa tidak ada bukti valid yang mendukung klaim A, sementara dokumen resmi menunjukkan bahwa ayah Jennie adalah orang lain.

Pengadilan juga memerintahkan A untuk menghapus semua unggahan yang berkaitan dengan Jennie di media sosial dan melarangnya menyebut nama Jennie di masa depan, termasuk dalam wawancara media maupun siaran publik.

Baca Juga: Jennie BLACKPINK dan Lagu ZEN Bikin Summer Game Fest 2025 Makin Hits, Ini yang Beda dari Lagunya!

Meskipun pengadilan tidak menjatuhkan hukuman denda atau eksekusi langsung karena kasus ini berkaitan dengan hak kehormatan, seluruh biaya perkara dibebankan kepada pihak tergugat.

Kemenangan Jennie ini menjadi preseden penting dalam melindungi artis dari pencemaran nama baik dan klaim tidak berdasar di era digital.

Ingin baca berita Kpop Chart lebih mudah dan nyaman? klik di sini untuk pengguna android dan iOS!

Sumber: Kpopchart (Promedia RSS)

Komentar

Masuk dengan akun komentator Weblu untuk menulis komentar.

Akun komentator

Rekomendasi

Temukan