← Kembali ke Blog
iudendakomentar jahat

Pelaku Komentar Pelecehan ke IU Kembali Divonis Denda, Hakim Tolak Semua Pembelaan Terdakwa!

Putra Randy Tirtoatmodjo · June 5, 2025
Pelaku Komentar Pelecehan ke IU Kembali Divonis Denda, Hakim Tolak Semua Pembelaan Terdakwa!

Semua pembelaannya ditolak hakim, seorang pelaku komentar jahat terhadap IU kembali divonis denda karena terbukti bersalah.


KPOPCHART.NET - Mengunggah komentar bernada pelecehan terhadap penyanyi sekaligus aktris IU, seorang perempuan berusia 40-an kembali dijatuhi hukuman denda oleh pihak berwajib.

Seperti dikutip Kpop Chart dari Money Today, menurut laporan News1 pada hari ini (5 Juni 2025), hakim Im Jeong Bin dari Pengadilan Distrik Pusat Seoul, Bagian Pidana 20 Tunggal, menjatuhkan hukuman denda sebesar 3 juta Won (~35.9 juta Rupiah) kepada "Kim Ssi" (40-an), yang didakwa atas kasus penghinaan.

Komentar Menjerat “Kim Ssi”

"Kim Ssi" dituduh mengunggah komentar yang diyakini bernada pelecehan, seperti "Apa kamu menyuap hakim?", di kolom komentar sebuah artikel berita tentang agensi IU pada Februari 2024 lalu.

Baca Juga: IU Tunjukkan Dukungan Aktif di Pemilu ke-21, Bagikan Foto Tanpa Makeup Usai Nyoblos Lebih Awal

Dalam persidangan, pihak "Kim Ssi" membantah telah menulis komentar tersebut, dan menyatakan bahwa korban dari komentar itu tidak dapat diidentifikasi secara jelas. 

Mereka juga mengklaim bahwa komentar itu tidak cukup menurunkan reputasi sosial korban untuk dikategorikan sebagai penghinaan.

Namun, pengadilan menolak semua pembelaan yang diajukan tersebut. 

“Terdakwa ('Kim Ssi') secara jelas mengarahkan komentar tersebut kepada korban (IU). Komentar itu cukup untuk menurunkan penilaian sosial terhadap nilai pribadi korban, sehingga tuduhan penghinaan yang diajukan korban dapat diterima,” ungkap pihak pengadilan yang diwakili hakim.

Saat itu, hakim juga menyatakan bahwa terdakwa tidak menunjukkan penyesalan, tidak mendapatkan pengampunan dari pihak korban, serta memiliki dua catatan kriminal atas pelanggaran serupa di masa lalu.

Baca Juga: IU Gandeng Cha Eun Woo di MV A Beautiful Person, Visual Penuh Emosi yang Makin Kuatkan Album Remake Terbarunya

Namun, pengadilan mempertimbangkan bahwa pelanggaran ini dilakukan sebelum pelanggaran sebelumnya (yang dijatuhi denda Desember 2024) masuk ke tahap penuntutan, serta bahwa terdakwa belum pernah menerima hukuman lebih berat dari denda.

Bukan Pertama Kali “Kim Ssi” Dijatuhi Vonis Denda atas Komentar Jahatnya untuk IU

“Kim Ssi” sebelumnya juga pernah disidang pada 2022 karena menulis empat komentar jahat yang merendahkan penampilan, kemampuan vokal, dan pernyataan IU.

Saat itu, jaksa menuntut hukuman penjara selama empat bulan terhadapnya.

Baca Juga: IU Buktikan Julukan Ratu Remake Lewat Album A Flower Bookmark, Sapu Bersih Tangga Lagu dan MV Meledak!

Dalam persidangan kasus tersebut, “Kim Ssi” meminta keringanan hukuman dengan alasan mengalami gangguan mental dan keterbatasan dalam merangkai kalimat.

Namun pada akhirnya pengadilan tetap menjatuhkan denda sebesar 3 juta Won pada Desember 2024 untuknya.

Ingin baca berita Kpop Chart lebih mudah dan nyaman? klik di sini untuk pengguna android dan iOS!

Sumber: Kpopchart (Promedia RSS)

Komentar

Masuk dengan akun komentator Weblu untuk menulis komentar.

Akun komentator

Rekomendasi

Temukan