Penyanyi Ben Gugat Mantan Agensi Major9 Atas Sengketa Senilai Kurang Lebih 8,3 Miliar Rupiah

Ben layangkan gugatan untuk agensi lamanya, Major9, yang diduga tidak membayarkan pendapatan kontraktual sang solois.
KPOPCHART.NET - Penyanyi Ben melayangkan gugatan kepada mantan agensinya, Major9, terkait dugaan pembayaran kontrak yang belum diselesaikan senilai kurang lebih 8,3 miliar Rupiah.
Sidang pertama untuk gugatan tersebut dijadwalkan akan berlangsung pada 23 Juli mendatang di Pengadilan Distrik Pusat Seoul.
Sebelumnya, sang penyanyi telah berpisah dengan agensi lamanya itu sejak mengakhiri kontrak ekslusifnya Januari 2023 silam.
Ia tidak memperbarui kontrak dan kemudian terlibat dalam perselisihan mengenai pembagian keuntungan dari rilisan sebelumnya.
Pemilik nama asli Lee Eun Young tersebut menuntut penyelesaian keuntungan masa depan dari lagu dan album yang dirilis selama masa kontraknya, tetapi Major9 dilaporkan menolak untuk mematuhinya.
Sebelum maju ke persidangan, pengadilan awalnya merekomendasikan penyelesaian sengketa melalui proses mediasi pada tahun 2023 lalu.
Baca Juga: Pertarungan Sengit Atas Bukti KakaoTalk dalam Gugatan Min Hee Jin vs Source Music
Namun pada bulan November, upaya penyelesaian tersebut gagal mencapai kesepakatan, sehingga sengketa ini berlanjut ke persidangan formal.
Bersama dengan The Vibe Entertainment dan Major9, penyanyi kelahiran 1991 sukses memperoleh popularitas lewat lagu hits "180 Degrees" dan "Love, Ing".
Ingin baca berita Kpop Chart lebih mudah dan nyaman? klik di sini untuk pengguna android dan iOS!





Komentar
Masuk dengan akun komentator Weblu untuk menulis komentar.