← Kembali ke Blog
Kim Sae RonKim Soo HyunhoakspetisiGaseyeon

Setelah UU Pencegahan Kim Soo Hyun, Kini Muncul Petisi UU Pencegahan Gaseyeon Mendekati 50 Ribu Tanda Tangan

Risma Evrylianti · June 2, 2025
Setelah UU Pencegahan Kim Soo Hyun, Kini Muncul Petisi UU Pencegahan Gaseyeon Mendekati 50 Ribu Tanda Tangan

Petisi UU Pencegahan Gaseyeon capai 50 ribu tanda tangan, desak hukum tegas atas penyebaran hoaks & pelanggaran privasi


KPOPCHART.NET - Setelah kesuksesan petisi nasional untuk UU Pencegahan Kim Soo Hyun yang mengatur hukuman lebih ketat terhadap kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, kini muncul petisi baru yang dinamakan UU Pencegahan Gaseyeon.

Petisi ini berfokus pada pencegahan penyebaran hoaks dan pelanggaran privasi yang dilakukan oleh kanal YouTube Gaseyeon, yang selama ini dianggap menyebarkan konten fitnah dan menyerang pribadi banyak orang.

Petisi UU Pencegahan Gaseyeon telah berhasil mengumpulkan lebih dari 40 ribu tanda tangan dan semakin mendekati target 50 ribu tanda tangan yang menjadi syarat agar petisi diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat Korea.

Baca Juga: Petisi UU Kim Soo Hyun Tembus 50 Ribu, Akan Dibawa ke Sidang Parlemen

Para pendukung petisi berharap agar pemerintah segera mengambil tindakan tegas terhadap penyebaran berita palsu dan pelanggaran privasi yang merugikan korban secara luas.

Kanal Gaseyeon sendiri menjadi sorotan publik karena beberapa kontennya yang kontroversial, termasuk dugaan fitnah terhadap selebriti seperti Kim Soo Hyun dan almarhum Kim Sae Ron, serta konflik dengan publik figur lainnya.

Akibat dari konten tersebut, sejumlah pihak bahkan melakukan tindakan hukum untuk melindungi nama baik mereka, termasuk gugatan pencemaran nama baik dan tuntutan ganti rugi yang cukup besar.

Baca Juga: Demi Bela Kim Soo Hyun, Fans Laporkan YouTuber dan 100 Haters ke Polisi

Pendukung petisi menilai bahwa penyebaran hoaks dan pengungkapan kehidupan pribadi secara tidak bertanggung jawab dapat menyebabkan kerusakan yang serius pada korban, termasuk tekanan psikologis hingga tindakan ekstrem. 

Oleh karena itu, mereka meminta agar ada regulasi hukum yang lebih ketat, termasuk sanksi pidana dan pengawasan ketat terhadap platform online yang memfasilitasi penyebaran konten semacam itu.

Baca Juga: Wartawan SBS Gugat Kim Se Ui Garo Sero atas Tuduhan Rekaman AI dan Fitnah Kunjungan ke New Jersey

Dengan situasi ini, publik dan legislatif Korea Selatan semakin fokus untuk menyeimbangkan kebebasan berekspresi dengan perlindungan hak privasi dan integritas individu.

UU Pencegahan Gaseyeon diharapkan menjadi langkah penting dalam menangani penyebaran informasi palsu dan menjaga keamanan digital bagi seluruh masyarakat.

Ingin baca berita Kpop Chart lebih mudah dan nyaman? klik di sini untuk pengguna android dan iOS!

Sumber: Kpopchart (Promedia RSS)

Komentar

Masuk dengan akun komentator Weblu untuk menulis komentar.

Akun komentator

Rekomendasi

Temukan