Kemendag Panggil Mecimapro dan Tiket Usai Ramai Pengaduan Konsumen Konser Day6, Apa Saja yang Terungkap?

Kemendag tindaklanjuti aduan konser Day6: panggil promotor, kawal proses refund, dan jamin perlindungan konsumen.
KPOPCHART.NET - Pada 7 Mei 2025, Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) resmi memanggil Mecimapro, tiket.com, dan Asosiasi Promotor Musik Indonesia (APMI).
Pemanggilan ini dilakukan untuk mengklarifikasi sejumlah pengaduan konsumen terkait konser Day6 di Jakarta.
Konser bertajuk Day6 3rd World Tour Forever Young digelar pada Sabtu, 3 Mei 2025 di Stadion Madya Gelora Bung Karno.
Acara ini menuai berbagai keluhan, termasuk terkait pengembalian dana (refund) dan perubahan lokasi konser yang memengaruhi pengaturan kursi serta rencana akomodasi penonton.
Dirjen PKTN Moga Simatupang menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi konsumen.
Ia menyebutkan, pemerintah akan terus mengawal proses refund dan melakukan pembinaan terhadap pelaku usaha agar konsumen mendapat haknya secara adil.
Dalam pertemuan tersebut, Mecimapro menyatakan tengah memproses pengembalian dana kepada pembeli tiket.
Direktur Mecimapro, Fransiska Melani, mengungkapkan bahwa hingga kini sekitar 30–40 persen dari total tiket yang terjual telah diproses untuk refund.
Mecimapro menargetkan seluruh pengembalian dana selesai paling lambat akhir Mei 2025.
Konsumen yang membeli tiket melalui mecimashop.com dan belum menerima pengembalian, diimbau untuk menghubungi promotor lewat email di contact@mecimapro.com.
Ketua APMI, Dino Hamid, turut mendorong Mecimapro agar segera menyelesaikan proses refund tanpa penundaan lebih lanjut.
Sementara itu, Legal Senior Manager tiket.com, Martino Arnoldi menjelaskan bahwa pihaknya telah memproses pengembalian dana karena tidak menerima data lengkap nomor kursi dari Mecimapro hingga 1 Mei lalu.
Tiket.com menjanjikan proses refund kepada konsumennya selesai paling lambat 14 Mei 2025.
Dana akan dikembalikan dalam bentuk tunai, saldo Bliblipay, Blibli Tiket Point, atau gift voucher yang dapat dicairkan.
Hingga 5 Mei, proses refund telah menjangkau 40 persen dari 6.900 tiket yang terjual.
Fitrah Bukhari, Ketua Komisi Advokasi BPKN, yang turut hadir dalam pertemuan tersebut, meminta para promotor untuk meningkatkan edukasi kepada konsumen dan memperbaiki sistem penyelenggaraan konser ke depan.
Konsumen yang merasa dirugikan dapat melaporkan keluhannya ke Direktorat Pemberdayaan Konsumen melalui WhatsApp 085311111010 dengan melampirkan bukti pendukung.






Komentar
Masuk dengan akun komentator Weblu untuk menulis komentar.