← Kembali ke Blog
Kim JunsuBJJYJ

BJ Wanita yang Peras Kim Junsu hingga 800 Juta Won Divonis 7 Tahun Penjara, Ini Kronologinya

Della Noviani Suherman · May 2, 2025
BJ Wanita yang Peras Kim Junsu hingga 800 Juta Won Divonis 7 Tahun Penjara, Ini Kronologinya

Seorang BJ wanita divonis 7 tahun penjara usai memeras Kim Junsu hingga 800 juta won. Berikut kronologi lengkap kasusnya.


KPOPCHART.NET — Kasus pemerasan yang menyeret nama penyanyi sekaligus aktor musikal ternama, Kim Junsu, akhirnya memasuki babak baru. 

Seorang BJ (Broadcast Jockey) wanita berusia 30-an resmi dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara setelah terbukti memeras Kim Junsu hingga ratusan juta won. 

Hukuman ini dijatuhkan dalam persidangan banding yang digelar baru-baru ini di Pengadilan Tinggi Seoul.

Baca Juga: Sutradara Weak Hero Class 2 Ungkap Alasan Lanjut Season dan Arti Senyuman Yeon Si Eun

Pengadilan menyatakan bahwa pelaku, yang disebut sebagai Tn. A, melakukan pemerasan terhadap Kim Junsu senilai 800 juta won, atau sekitar Rp9,5 miliar, dalam kurun waktu hampir empat tahun. 

Modusnya adalah dengan mengancam akan menyebarluaskan rekaman percakapan pribadi mereka di media sosial. 

Ancaman tersebut dilakukan sebanyak lebih dari 100 kali secara berulang dan konsisten, berlangsung dari tahun 2020 hingga 2023.

Baca Juga: Mengupas Misteri Teaser Comeback IDLE: Kode Tersembunyi Lewat Peti Mati dan Spekulasi Kembalinya Soojin?

Dalam putusan sidang banding, majelis hakim memutuskan untuk tetap menjatuhkan hukuman penjara tujuh tahun seperti vonis sebelumnya di tingkat pertama. 

Selain itu, hakim juga memerintahkan penyitaan telepon seluler milik pelaku, karena dianggap sebagai alat utama dalam melancarkan ancamannya. 

Di dalam ponsel tersebut tersimpan sejumlah rekaman percakapan pribadi yang digunakan untuk menekan korban.

Baca Juga: Ini Dia Persiapan New THE BOYZ Demi Buat Konten Di Hari Ulang Tahunnya Meski Jadwal Sangat Padat!

Pengadilan menyebut bahwa kejahatan ini tergolong berat, tidak hanya karena jumlah kerugian finansial yang besar, tetapi juga karena dampak psikologis yang diderita korban. 

"Ancaman yang terus-menerus membuat korban mengalami tekanan mental dan kesulitan dalam menjalani kehidupan sehari-harinya," ujar hakim dalam pernyataan resmi.

Terdakwa sempat mengajukan permohonan keringanan hukuman dengan alasan telah menyesali perbuatannya dan tengah dalam pengaruh obat-obatan saat melakukan tindakan tersebut. 

Namun pengadilan tetap menolak permohonan tersebut karena melihat bahwa niat dan pola ancamannya dilakukan secara sistematis dan berulang kali dalam waktu yang lama.

Setelah putusan dijatuhkan, pihak terdakwa langsung mengajukan banding lanjutan, menandakan bahwa kasus ini masih mungkin berlanjut ke tahap hukum berikutnya.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya etika dan batasan dalam interaksi, bahkan ketika hubungan terjadi di luar sorotan publik. 

Bagi para publik figur, hal seperti ini juga menunjukkan bahwa perlindungan privasi sangat penting di tengah era digital yang serba cepat menyebarkan informasi.

Ingin baca berita Kpop Chart lebih mudah dan nyaman? klik di sini untuk pengguna android dan iOS!

Sumber: Kpopchart (Promedia RSS)

Komentar

Masuk dengan akun komentator Weblu untuk menulis komentar.

Akun komentator

Rekomendasi

Temukan