Akui Konsumsi Narkoba, Rapper Sik-K Dijatuhi Hukuman 10 Bulan Penjara Ditangguhkan

Rapper Sik-K dijatuhi hukuman 10 bulan penjara ditangguhkan setelah mengaku konsumsi ganja, ketamin, dan ekstasi ke polisi
KPOPCHART.NET - Rapper Korea Selatan, Sik-K (nama asli Kwon Min-sik), dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dengan masa percobaan selama dua tahun oleh Pengadilan Distrik Barat Seoul.
Putusan ini dijatuhkan setelah ia secara sukarela mengakui penggunaan narkoba kepada pihak kepolisian.
Selain hukuman penjara yang ditangguhkan, ia juga diwajibkan mengikuti 40 jam program rehabilitasi narkoba dan menjalani masa pengawasan.
Baca Juga: BewhY dan Sik-K Resmi Gabung, Ini Line Up Lengkap Asian Sound Syndicate Vol. 2 di Jakarta!
Kasus ini bermula ketika Sik-K pada 19 Januari tahun lalu mengaku kepada seorang polisi yang sedang bertugas di dekat Kantor Veteran Seoul, Yongsan, bahwa dirinya telah menggunakan narkoba.
Ia secara sukarela meminta dilakukan penyelidikan terhadap dirinya. Pengakuan tersebut menjadi awal dari proses hukum yang kini berujung pada vonis dari pengadilan.
Dalam persidangan, terungkap bahwa Sik-K tidak hanya menggunakan ganja, tetapi juga ketamin dan ekstasi (MDMA).
Baca Juga: Lirik Romanization Lagu Kolaborasi Yugyeom GOT7 dan Sik-K, 'Ponytail'
Pengadilan juga mencatat bahwa ia memiliki catatan kriminal serupa di masa lalu.
Hakim menyebut bahwa jumlah pelanggaran yang dilakukan cukup banyak dan bahwa sebagai figur publik, tindakan Sik-K memiliki dampak sosial yang tidak bisa diabaikan.
Meski demikian, pengadilan mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan hukuman.
Baca Juga: Yugyeom GOT7 Suguhkan Lagu Asik Dalam MV Ponytail, Kolaborasi Bareng Sik-K
Sik-K dinilai menunjukkan penyesalan yang mendalam dan menyatakan komitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Ia juga memiliki jaringan sosial yang kuat dan secara sukarela melaporkan kepemilikan serta penggunaan ganja sebelumnya, yang dianggap sebagai sikap kooperatif.
Sik-K diketahui menggunakan ketamin dan ekstasi pada awal Oktober 2023.
Baca Juga: Epik High Kolaborasi Epik Bareng GIRIBOY, Sik-K dan JUSTHIS di MV 'Face ID'
Ia juga merokok ganja pada 11 Januari tahun lalu dan menyimpannya pada 13 Januari.
Dengan vonis ini, meski tidak harus menjalani masa tahanan secara langsung, rapper tersebut akan berada dalam pengawasan hukum selama dua tahun ke depan, dan wajib menjalani program pemulihan.
Ingin baca berita Kpop Chart lebih mudah dan nyaman? klik di sini untuk pengguna android dan iOS!






Komentar
Masuk dengan akun komentator Weblu untuk menulis komentar.