Dugaan Pelanggaran Privasi, Kim Soo Hyun Resmi Gugat Kembali Garo Sero Institute

Kim Soo Hyun gugat lagi Kim Se Ui atas dugaan stalking dan penyebaran info palsu, meski sudah ada larangan dari pengadilan.
KPOPCHART.NET - Aktor Kim Soo Hyun bersama agensinya, Gold Medalist, kembali menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan tambahan terhadap Kim Se Ui, pengelola kanal YouTube Garo Sero Institute.
Gugatan tersebut diajukan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Anti-Stalking.
Dalam pernyataan resmi yang dirilis oleh firma hukum L.K.B & Partners, pihak Kim Soo Hyun menyebutkan bahwa gugatan tersebut merupakan lanjutan dari laporan sebelumnya yang telah diajukan pada 1 April lalu.
Baca Juga: iQIYI Bagikan Daftar Tayangan tahun 2025-2026, 2 Project Jun Seventeen akan Tayang Tahun Ini
Gugatan terbaru ini diajukan karena Kim Se Ui diduga tetap melanjutkan tindakannya meskipun telah ada putusan pengadilan yang melarangnya untuk melakukan hal serupa.
"Pada hari ini, aktor Kim Soo Hyun dan agensi Gold Medalist secara resmi mengajukan gugatan tambahan terhadap Kim Se Ui dari Gaseyeon karena melanggar Undang-Undang Anti-Stalking," tulis L.K.B & Partners dalam pernyataan tertulis.
Mereka menambahkan bahwa pengadilan sebelumnya telah mengakui tindakan Kim Se Ui sebagai bentuk penguntitan dan keputusan tersebut telah disampaikan secara resmi kepada pihak yang bersangkutan pada 24 April.
Baca Juga: N.Flying Umumkan Jadwal Lengkap Tur Dunia FULL CIRCLE Tahun 2025, Siap Sapa N.Fia di 31 Kota!
Namun demikian, pihak Kim Soo Hyun menyatakan bahwa Kim Se Ui tetap melanjutkan penyebaran informasi palsu mengenai aktor tersebut melalui kanal YouTube miliknya.
Tindakan tersebut dinilai tidak hanya melanggar putusan pengadilan, tetapi juga dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Ayat 2 Undang-Undang Anti-Stalking, dengan ancaman hukuman penjara hingga dua tahun atau denda maksimal 20 juta won (sekitar Rp230 juta).
Sebagai respons atas dugaan pelanggaran tersebut, Kim Soo Hyun dan agensinya mengambil langkah hukum lanjutan sebagai bentuk perlindungan hukum dan untuk menegaskan komitmen mereka terhadap penegakan hukum atas pelanggaran privasi dan pencemaran nama baik.
Proses hukum yang sedang berlangsung ini akan menjadi perhatian publik, terutama dalam kaitannya dengan penerapan Undang-Undang Anti-Stalking di ranah digital.





Komentar
Masuk dengan akun komentator Weblu untuk menulis komentar.