Pengadilan Tegaskan Larangan Aktivitas Independen NewJeans, Anggota Ajukan Banding ke Pengadilan Tinggi

Pengadilan tolak banding NewJeans, larangan aktivitas independen tetap berlaku. Kasus kembali lanjut ke Pengadilan Tinggi.
KPOPCHART.NET - Pada bulan lalu, pengadilan mengeluarkan putusan sementara yang melarang para anggota NewJeans menandatangani kontrak iklan atau aktivitas hiburan lainnya tanpa seizin ADOR.
Langkah ini diambil setelah munculnya laporan bahwa para anggota NewJeans melakukan kegiatan di luar manajemen ADOR dengan menggunakan nama NJZ.
Tidak tinggal diam, pihak NewJeans segera mengajukan banding atas putusan tersebut melalui proses keberatan hukum resmi.
Baca Juga: NewJeans Rayakan 1000 Hari Debutnya di Akun Instagram yang Mereka Kelola secara Independen
Sebagai tindak lanjut, pengadilan kemudian menggelar sidang untuk mengevaluasi kembali keputusan awal tersebut.
Namun pada 16 April, Pengadilan Distrik Pusat Seoul akhirnya menolak keberatan dari pihak NewJeans dan menegaskan kembali keputusan awal yang mendukung pihak ADOR.
Dalam pernyataan resminya, hakim mengatakan, “Meskipun telah mempertimbangkan klaim dan bukti-bukti yang diajukan secara berulang oleh pihak NewJeans dalam banding ini, melalui catatan yang ada, dapat disimpulkan bahwa keputusan injungsi ini adil.”
Putusan tersebut secara efektif memperkuat posisi ADOR dalam perselisihan hukum yang sedang berlangsung.
Menanggapi keputusan itu, para anggota NewJeans tidak tinggal diam dan langsung mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Seoul.
Perwakilan hukum para anggota menyatakan bahwa mereka akan terus berpartisipasi secara aktif dalam proses hukum untuk mengungkap kebenaran yang sesungguhnya.
Baca Juga: NewJeans dan Min Hee Jin Dinilai Harus Pisah Jalan, Ini Analisis Pengacara
Perseteruan hukum antara NewJeans dan ADOR kini memasuki babak baru, dan banyak pihak yang menantikan bagaimana Pengadilan Tinggi akan memutuskan kasus ini.
Situasi ini pun memicu perhatian luas dari publik dan penggemar, yang terus mengikuti perkembangan kasus dengan seksama.






Komentar
Masuk dengan akun komentator Weblu untuk menulis komentar.