Tak Terima Difitnah! Kuasa Hukum Kim Soo Hyun Ajukan Gugatan Tambahan terhadap Youtuber Gaseyeon

Kuasa hukum Kim Soo Hyun ajukan gugatan tambahan terhadap GaSeYeon atas tuduhan penguntitan dan penyebaran hoaks
KPOPCHART.NET - Agensi Kim Soo Hyun, Gold Medalist, secara resmi mengajukan pengaduan hukum tambahan terhadap Kim Se Ui, operator saluran YouTube kontroversial Garo Sero Research Institute (GaSeYeon).
Gugatan ini diajukan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Hukuman Penguntitan.
Pada 2 April, firma hukum LKB & Partners, yang mewakili Kim Soo Hyun, mengumumkan bahwa mereka telah mengajukan pengaduan pidana tambahan atas nama sang aktor dan agensinya.
Baca Juga: Sahabat Kim Sae Ron akan Merilis Pernyataan Usai Konferensi Pers Kim Soo Hyun
Tuduhan ini terkait dengan penguntitan serta penyebaran informasi palsu yang dilakukan oleh Kim Se Ui.
Menurut pernyataan resmi, GaSeYeon telah merilis siaran harian sejak 10 Maret yang menargetkan Kim Soo Hyun.
Salah satu klaim yang paling merugikan adalah tuduhan bahwa Kim Soo Hyun pernah menjalin hubungan romantis dengan mendiang aktris Kim Sae Ron ketika ia masih di bawah umur.
Video-video yang diunggah oleh GaSeYeon berjudul provokatif dan telah memicu kontroversi luas.
Tak hanya itu, GaSeYeon juga mempublikasikan foto, surat, serta pesan pribadi, termasuk gambar wajah dan tubuh Kim Soo Hyun tanpa persetujuan.
Menanggapi situasi ini, Gold Medalist menegaskan:
Baca Juga: Kim Soo Hyun Klaim Dirinya Bintang di Konferensi Pers, Begini Tanggapan Netizen Korea!
“GaSeYeon tidak hanya menyebarkan klaim palsu, tetapi juga melakukan pelecehan dunia maya dengan mempublikasikan informasi pribadi Kim Soo Hyun tanpa izin. Satu-satunya jalan ke depan adalah akuntabilitas hukum melalui penyelidikan menyeluruh.”
Agensi juga menekankan bahwa semua tuduhan yang dibuat oleh GaSeYeon, termasuk isu kencan di bawah umur, telah sepenuhnya dibantah dengan bukti yang valid.
Sebagai langkah lanjutan, Gold Medalist menyatakan bahwa mereka akan terus mengambil tindakan hukum terhadap GaSeYeon atas penyebaran berita bohong dan tindakan kriminal lainnya.






Komentar
Masuk dengan akun komentator Weblu untuk menulis komentar.