Lee Joon Gi Hadapi Sengketa Pajak, Investigasi JG Entertainment dan Pembayaran Pajak 900 Juta Won

Lee Joon Gi membayar pajak tambahan Rp10,18 miliar terkait JG Entertainment. Agensinya menegaskan tidak ada pelanggaran hukum.
KPOPCHART.NET - Pada 19 Maret sore, agensi Lee Joon Gi, Namoo Actors, mengonfirmasi bahwa sang aktor telah menjalani audit pajak rutin oleh Kantor Pajak Gangnam pada 2023.
Mereka menyatakan bahwa Lee Joon Gi telah melunasi kewajiban pajaknya sesuai dengan keputusan otoritas terkait.
Mereka menjelaskan bahwa sengketa pajak ini muncul akibat perbedaan interpretasi antara agen pajak dan otoritas pajak mengenai aturan perpajakan.
Baca Juga: Terlihat Di Indonesia! Aktor Tampan Asal Korea Lee Joon Gi Terlihat Sedang Asyik Berada di Bali
Keputusan terbaru ini berbeda dari praktik pajak sebelumnya, dan bahkan di kalangan ahli perpajakan serta akademisi terdapat perbedaan pendapat mengenai keabsahannya.
Lebih lanjut, Namoo Actors mengklarifikasi bahwa penyelidikan terutama berfokus pada transaksi antara perusahaan mereka dan JG Entertainment, perusahaan yang didirikan oleh Lee Joon Gi.
Pihak berwenang mempertanyakan apakah pajak yang dikenakan seharusnya masuk dalam kategori pajak korporasi JG Entertainment atau sebagai pajak penghasilan pribadi Lee Joon Gi.
Namun, selain perbedaan perspektif dalam hal pajak penghasilan dan pajak korporasi, tidak ada indikasi penghindaran pajak atau pelanggaran lain yang ditemukan.
Agensi juga menekankan bahwa isu yang dipermasalahkan ini belum pernah muncul dalam audit pajak sebelumnya, dan tidak ada putusan pengadilan terkait pengelolaan pendapatan melalui perusahaan pribadi.
Oleh karena itu, mereka telah mengajukan banding ke Pengadilan Pajak untuk meninjau kembali keputusan tersebut, dan prosesnya masih berlangsung.
Sementara itu, laporan dari TVReport mengungkapkan bahwa Lee Joon Gi diharuskan membayar pajak tambahan sebesar 900 juta won (sekitar Rp10,18 miliar) setelah penyelidikan mendalam oleh Layanan Pajak Nasional Korea Selatan.
Investigasi ini, yang berlangsung hampir dua tahun, meneliti aktivitas keuangan JG Entertainment, perusahaan yang didirikan oleh sang aktor pada 2014.
Meskipun memiliki kontrak eksklusif dengan Namoo Actors, pendapatan Lee Joon Gi dari berbagai proyeknya dialihkan ke JG Entertainment dan diklasifikasikan sebagai pendapatan perusahaan, yang dikenakan pajak 24%.
Sementara itu, pajak penghasilan individu di Korea Selatan bisa mencapai 45%.
Otoritas pajak menduga bahwa struktur keuangan ini sengaja disusun untuk mengurangi beban pajak, sehingga mendorong penyelidikan lebih lanjut.
Selain itu, muncul laporan bahwa penthouse mewah di Cheongna, Incheon, yang dibeli oleh JG Entertainment pada 2021 seharga 2,95 miliar won (sekitar 2,1 juta USD), digunakan oleh Lee Joon Gi sebagai tempat tinggal pribadinya.
Baca Juga: Lee Joon Gi Disambut Meriah Kala Reuni Bareng IU di Konser HER Disorot Netizen: Masih Nyeseg Sama...
Namun, agensinya dengan tegas membantah klaim tersebut, menyatakan bahwa properti tersebut digunakan sebagai kantor resmi JG Entertainment.
Pihak berwenang juga telah meninjau kasus ini dan tidak menemukan pelanggaran hukum terkait kepemilikan properti tersebut.
Meski masih dalam proses penyelesaian sengketa pajak, agensi Lee Joon Gi menegaskan bahwa sang aktor telah bekerja sama sepenuhnya dengan pihak berwenang dan berkomitmen untuk menyelesaikan masalah ini secara transparan.






Komentar
Masuk dengan akun komentator Weblu untuk menulis komentar.