← Kembali ke Blog
fansKorea Selatan

Hukuman bagi Penggemar Obsesif atau Sasaeng di Korea Selatan, Seberapa Serius Sanksinya?

Axel Felix Jeremia · March 18, 2025
Hukuman bagi Penggemar Obsesif atau Sasaeng di Korea Selatan, Seberapa Serius Sanksinya?

Hukuman bagi sasaeng fans di Korea kini lebih tegas, namun celah hukum masih membuat banyak kasus sulit ditindak secara maksimal.


KPOPCHART.NET - Undang-Undang Anti-Stalking yang diberlakukan sejak Oktober 2021 memberikan dasar hukum yang lebih kuat bagi tindakan hukum terhadap individu yang melakukan pelanggaran privasi

Hukuman bagi pelaku stalking dapat mencapai tiga tahun penjara atau denda maksimal 30 juta KRW (sekitar 340 Juta Rupiah).

Sementara jika stalking dilakukan dengan benda berbahaya seperti senjata, maka hukuman dapat meningkat menjadi lima tahun penjara atau denda hingga 50 juta KRW (sekitar 568 Juta Rupiah).

Baca Juga: Menyeramkan! Lisa BLACKPINK Bagikan Cerita Sasaeng Yang Mengikutinya Hingga Ke Rumah! 

Kategori tindakan yang masuk dalam pelanggaran stalking mencakup berbagai perilaku yang mengganggu, seperti mengikuti seseorang atau menghalangi jalannya, menunggu atau mengintai di sekitar tempat tinggal, sekolah, atau tempat kerja korban, serta mengirim pesan melalui berbagai media dengan isi yang tidak diinginkan dan mengganggu.

Selain itu, pelanggaran berat seperti memasuki ruang pribadi tanpa izin dapat dikenai hukuman hingga tiga tahun penjara atau denda maksimal 5 juta KRW (Sekitar 56 Juta Rupiah), sementara tindakan pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap korban dapat berujung pada hukuman hingga satu tahun penjara atau denda sebesar 20 juta KRW (Sekitar 227 Juta Rupiah).

Kasus-kasus nyata telah menunjukkan bagaimana selebriti menjadi sasaran tindakan obsesif dari sasaeng fans, seperti yang dialami oleh Jung Eunji dari Apink, yang selama bertahun-tahun diikuti oleh seorang wanita berusia 50-an yang mengirimkan lebih dari 544 pesan dan bahkan menunggunya di luar apartemen, sebelum akhirnya dijatuhi hukuman percobaan selama satu tahun, denda 100.000 KRW (Sekitar 1,1 Miliar Rupiah), serta diwajibkan mengikuti 40 jam pendidikan anti-stalking.

Baca Juga: Bikin Sebal, Heeseung ENHYPEN Ngegas Setelah Sasaeng Fans Lakukan Ini!

Tidak hanya itu, kasus lain yang melibatkan anggota EXO dan NCT menunjukkan bagaimana penggemar obsesif mencuri data pribadi selebriti dengan berpura-pura menjadi petugas pengiriman, hingga akhirnya mereka dijerat dengan Undang-Undang Jaringan Informasi dan Komunikasi serta didenda sebesar 300 juta KRW masing-masing (Sekitar 3 Miliar Rupiah).

Rain dan Kim Tae Hee juga menjadi korban gangguan oleh seorang wanita berusia 40-an yang membunyikan bel rumah mereka sebanyak 14 kali dalam periode Maret hingga Oktober 2021, di mana meskipun telah mendapatkan peringatan dari pihak berwenang, wanita tersebut terus mengulangi perbuatannya hingga akhirnya dijatuhi hukuman enam bulan penjara serta 40 jam pendidikan anti-stalking.

Meskipun hukum mengenai penguntitan sudah diperketat, masih terdapat celah dalam menindak penggemar obsesif, karena hukum hanya dapat ditegakkan jika perilaku tersebut bersifat terus-menerus dan terbukti membahayakan, sehingga tindakan seperti menunggu di bandara atau mengikuti selebriti untuk mengambil foto belum tentu bisa diproses secara hukum.

Baca Juga: Bercerita Terkait Sasaeng, Lisa BLACKPINK Berbagi Pengalaman Mengerikannya

Selain itu, gangguan yang terjadi di dunia digital, seperti membuat akun palsu untuk menyebarkan rumor negatif atau menjual informasi penerbangan selebriti, masih berada dalam area abu-abu dalam hukum, sehingga sulit untuk memberikan hukuman yang tegas bagi pelaku tindakan ini.

Seorang pakar industri mengungkapkan bahwa meskipun langkah hukum terhadap penggemar obsesif semakin meningkat, banyak agensi masih ragu untuk melaporkan kasus-kasus ini karena khawatir akan mendapatkan reaksi negatif dari komunitas penggemar yang lebih luas.

Lebih lanjut, meskipun beberapa pelaku telah dihukum, sebagian besar hanya dikenai denda atau hukuman percobaan yang dinilai belum cukup memberikan efek jera, sehingga diperlukan peraturan yang lebih tegas serta peningkatan kesadaran publik agar selebriti dapat bekerja dengan lebih nyaman tanpa gangguan dari penggemar obsesif.

Sumber: Kpopchart (Promedia RSS)

Komentar

Masuk dengan akun komentator Weblu untuk menulis komentar.

Akun komentator

Rekomendasi

Temukan