← Kembali ke Blog
Kim Sae RonKim Soo Hyunpakar hukum

Begini Pendapat Pakar Hukum Korea, Jika Kim Soo Hyun Terbukti Berpacaran Dengan Kim Sae Ron Saat Usia 15 Tahun

Evi Nor Hidayati · March 15, 2025
Begini Pendapat Pakar Hukum Korea, Jika Kim Soo Hyun Terbukti Berpacaran Dengan Kim Sae Ron Saat Usia 15 Tahun

Jika terbukti Kim Soo Hyun ternyata pernah berpacaran dengan anak di bawah umur, apa tindakan hukum yang akan ia terima?


KPOPCHART.NET - Gempar akan kontroversinya, komunitas hukum Korea memberikan pendapat mengenai rumor hubungan asmara Kim Soo Hyun dengan seorang anak di bawah umur.

Kim Soo Hyun terlibat kontroversi mengenai dirinya yang memiliki hubungan asmara dengan Kim Sae Ron yang memiliki jarak usia 12 tahun.

Rumor yang beredar mengatakan bahwa mereka berpacaran saat Kim Sae Ron berusia 15 tahun. Namun hal ini sempat dibantah oleh agensi Gold Medalist, yang mana pihaknya mengklaim bahwa mereka berpacaran saat usia Kim Sae Ron dewasa yaitu pada tahun 2019 hingga 2020.

Baca Juga: Popularitas Buried Hearts Terus Meningkat, Undercover Highschool Mengalami Penurunan Rating

Pakar hukum Korea Lee Go Eun memberikan pendapatnya dalam acara News Square 2PM yang ditayangkan di YTN pada Jumat (14/03) dengan topik pembahasan tersebut.

Lee Go Eun berkata bahwa, “Kim Soo Hyun mengatakan bahwa dia tidak pernah berkencan dengan Kim Sae Ron, tetapi kemudian tiba-tiba mengubah pendiriannya dan mengatakan bahwa dia pernah berkencan. Bagian itu adalah fakta yang sangat penting. Artikel tersebut bahkan tidak memberikan alasan apa pun mengapa hal itu diulang."

Dia menambahkan, “Ada beberapa bagian yang sulit dipahami.”

"Karena pengungkapan Youtuber tersebut bahwa Kim Sae Ron berusia 15 tahun dan Kim Soo Hyun berusia 28 tahun saat mereka pertama kali berpacaran adalah situasi yang dapat dikritik tidak hanya secara hukum tetapi juga secara etika. Ada kemungkinan ia akan mengklaim bahwa mereka memang berpacaran, tetapi mereka berpacaran saat mereka sudah dewasa," jelasnya.

"Keluarga yang ditinggalkan kemungkinan memiliki banyak bukti mengenai kapan mereka mulai berpacaran, jadi kita harus menunggu dan melihat," pungkasnya.

Baca Juga: Kisah Manis dalam Lirik Lagu Hearts2Hearts Butterflies

Dalam acara tersebut, ditanyakan pula mengenai tindakan hukum yang dapat diterima oleh Kim Soo Hyun jika dirinya terbukti berpacaran dengan Kim Sae Ron saat ia masih di bawah umur.

Pakar hukum Korea ini berpendapat bahwa, “Berdasarkan undang-undang saat ini, jika Anda melakukan skinship atau hubungan seksual atas dasar suka sama suka dengan anak di bawah umur 16 tahun, Anda dapat dikenai tuduhan perzinahan atau penganiayaan terhadap anak di bawah umur."

“Sebelum revisi tahun 2020, undang-undang mengizinkan hukuman ketika seseorang berusia di bawah 13 tahun, bukan di bawah 16 tahun. Jadi ketika Kim Sae Ron berusia 15 tahun, menggunakan undang-undang dari tahun 2015, yaitu sebelum revisi diterapkan," jelasnya

Baca Juga: Park Bo Gum Tiru Lee Jong Suk untuk Nyatakan Cinta Pada IU di When Life Gives You Tangerines

Lee Go Eun menjelaskan, “Menurut undang-undang lama, ada ketentuan hukuman bagi mereka yang berusia di bawah 13 tahun, jadi sekadar fakta bahwa mereka pernah menjalin hubungan saja tidak cukup."

“Jika dia berusia 15 tahun saat itu, dia tidak akan dianggap berusia di bawah 13 tahun. Jadi akan sulit untuk menetapkan tindak pidana berdasarkan hukum pidana,” imbuhnya.

Pakar hukum Korea ini pun menambahkan bahwa akan cukup sulit menahan Kim Soo Hyun atas kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur, karena perlu adanya bukti kuat bahwa adanya skinship seksual di luar sekadar berkencan.

Sumber: Kpopchart (Promedia RSS)

Komentar

Masuk dengan akun komentator Weblu untuk menulis komentar.

Akun komentator

Rekomendasi

Temukan