Penahanan Mantan Presiden Korea Selatan, Yoon Seok Yeol Dibatalkan Oleh Pengadilan, Kenapa?

Masa penahanan mantan Presiden Korea Selatan, Yoon Seok-yeol dibatalkan oleh pengadilan karena alasan ini!
KPOPCHART.NET - Menurut reporter Lee Mi Ryeong, latar belakang keputusan pengadilan tanggal 7 untuk membatalkan penangkapan mantan presiden Yoon Seok Yeol adalah prinsip dasar prosedur peradilan pidana.
Hal ini juga merupakan standar yang sesuai dengan semangat konstitusi yang menyatakan bahwa “bila ragu, berpihak pada terdakwa (tersangka).”
Tidak ada ketentuan yang jelas dalam perundang-undangan terkait, dan tidak ada preseden seperti putusan Mahkamah Agung.
Pada kasus ini, pengadilan secara ketat sudah menerapkan standar prosedur pidana yang konsisten untuk menafsirkan hal yang menguntungkan terdakwa atau tersangka ketika ragu.
Konstitusi menyatakan hak atas kebebasan pribadi, dan Undang-undang pidana sudah menetapkan prinsip penyelidikan tanpa penahanan.
Pengadilan menafsirkan jika hukuman tersebut secara harfiah menguntungkan tersangka karena para pihak terus mengemukakan masalah seputar lamanya masa penahanan.
Baca Juga: Update Kasus Lee Sun Kyun: Pengacara Presiden Yoon Seok Yeol Buka Suara, Polisi Disebut...
Pengadilan Distrik Pusat Seoul (Hakim Ketua Ji Gwi Yeon) membuat keputusan hari ini untuk menerima pembatalan penangkapan.
Pengadilan mengatakan bahwa untuk menghitung masa penahanan sebenarnya dalam hitungan jam, bukan hari.
Meski ada peraturan tentang cara memasukkan kasus tertentu dalam prosedur tahap penahanan, hanya ada sedikit peraturan terperinci tentang bagian mana dari setiap prosedur yang tidak termasuk dalam periode penahanan.
Baca Juga: BTS Direncanakan Tampil di Acara Pelantikan Presiden Yoon Seok Yeol, Netizen Kritik Keras!
Menurut hukum pidana, jangka waktu penahanan jaksa adalah 10 hari, namun dapat diperpanjang dengan izin pengadilan.
Periode penerimaan dokumen penyelidikan oleh pengadilan dalam rangka pemeriksaan tersangka sebelum dilakukan penangkapan tidak termasuk dalam periode penangkapan.
Waktu yang diperlukan untuk memeriksa keabsahan penangkapan seperti pemeriksaan substantif surat perintah juga tidak dianggap dalam jangka waktu penahanan.
Baca Juga: IU Dukung Penggemar yang Hadiri Unjuk Rasa Pemakzulan Presiden Yoon Seok Yeol dengan Berikan Ini
Oleh karena itu, masa penahanan mantan Presiden Yoon yang ditangkap pada pukul 10:33 pagi pada 15 Januari akan berakhir pada 27 Januari.
Di sisi lain, pihak Presiden Yoon berpendapat jika dihitung dalam satuan waktu, maka masa penahanan berakhir sebelum itu.
Pengadilan menjelaskan dengan kemajuan teknologi maka pengecekan waktu penerimaan dan pengembalian dokumen bisa dilakukan dengan tepat, dan pengelolaannya juga bukan hal yang sulit.






Komentar
Masuk dengan akun komentator Weblu untuk menulis komentar.