Pembawa Berita Mabuk Berat Saat Siaran Langsung, Stasiun TV Korea Ini Harus Hadapi Sanksi Tegas

Cho Chang Beom penyiar JIBS Jeju Broadcasting mabuk berat saat bawakan berita berujung kena sanksi tegas
KPOPCHART.NET - Pada 30 Maret tahun lalu, dunia penyiaran Korea Selatan dikejutkan oleh insiden yang melibatkan pembawa berita JIBS Jeju Broadcasting, Cho Chang Beom.
Dalam siaran langsung program 8 PM JIBS News, Cho Chang Beom tampil dengan kondisi yang diduga kuat sedang mabuk berat.
Tanda-tanda ketidakprofesionalan terlihat jelas saat Cho berbicara dengan tidak jelas dan terjadi jeda diam selama tujuh detik, yang mengakibatkan masuk ke dalam gangguan serius ketika penyampaian berita.
Pihak JIBS segera memberikan klarifikasi terkait insiden tersebut. Mereka menjelaskan bahwa Cho Chang Beom telah mengonsumsi alkohol pada siang hari dan meminum obat flu.
Saat menyadari kondisinya yang tidak layak untuk siaran, tim produksi segera menghentikan berita dan menyampaikan permintaan maaf kepada pemirsa.
Selain itu, komite disiplin internal JIBS menjatuhkan sanksi kepada Cho Chang Beom berupa skorsing selama tiga bulan dan pembebastugasan dari produksi berita selama satu tahun. Direktur berita pun turut menerima peringatan atas insiden tersebut.
Namun, langkah-langkah internal yang diambil oleh JIBS dianggap kurang cepat oleh Komisi Standar Komunikasi Korea (KCSC).
Pada 4 Maret 2025, KCSC mengadakan rapat pleno di Aula Penyiaran Korea di Yangcheon-gu, Seoul, untuk membahas kejadian kondisi mabuk selama siaran berlangsung.
Dalam rapat tersebut diketahui semua anggota KCSC sepakat untuk memberikan sanksi berupa 'peringatan' resmi kepada program 8 PM JIBS News.
KCSC menilai bahwa tindakan pembawa berita yang tampil dalam kondisi mabuk melanggar regulasi penyiaran terkait pemeliharaan martabat (pasal 27) dan kecelakaan siaran (pasal 55-2).
Baca Juga: Cuma Karena Ganti Gaya Rambut, Girl Group Ini Sempat Dilarang Tampil di Beberapa Stasiun TV?
KCSC menekankan bahwa penyiaran dalam kondisi mabuk tidak dapat diterima dalam industri penyiaran mana pun, dan sanksi hukum tidak dapat dihindari dalam kasus seperti ini.
Peringatan yang dikeluarkan oleh KCSC termasuk dalam tujuh langkah sanksi yang dapat diberikan, dan akan berdampak pada evaluasi ulang lisensi stasiun televisi tersebut di masa mendatang.
Insiden ini menyoroti pentingnya profesionalisme dalam dunia jurnalistik dan penyiaran. Pembawa berita memiliki tanggung jawab besar dalam menyampaikan informasi yang akurat, terpercaya kepada publik, dan dalam keadaan sepenuhnya sadar.
Baca Juga: ARMY Murka Karena Hukuman Stasiun TV Ini Dianggap Tak Adil Atas Kasus Suga BTS
Kejadian seperti ini dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap media dan menekankan perlunya standar etika yang ketat bagi para profesional media.
Selain itu, insiden ini juga mengingatkan kita akan pentingnya pengawasan dan regulasi oleh badan-badan terkait untuk memastikan bahwa standar penyiaran dipatuhi.***






Komentar
Masuk dengan akun komentator Weblu untuk menulis komentar.