← Kembali ke Blog
Mahkamah AgungpengadilanYoon Suk Yeol

Pengadilan Korea Selatan Mengaku Keberatan Surat Penangkapan Yoon Suk Yeol Dianggap Ilegal?

Zahra Safira · January 5, 2025
Pengadilan Korea Selatan Mengaku Keberatan Surat Penangkapan Yoon Suk Yeol Dianggap Ilegal?

Pengadilan Korea Selatan ungkap keberatan karena surat penangkapan dan penggeledahan Presiden Yoon Suk Yeol dianggap Ilegal. Kenapa?


KPOPCHART.NET - Dilaporkan pengadilan Korea Selatan menolak pengajuan keberatan pihak Presiden Yoon Suk Yeol atas surat penangkapan dan penggeledahannya.

Hal ini diungkap Divisi Kriminal Ke-7 Pengadilan Distrik Barat Seoul pada (5/01/2025) bahwa mereka menolak pengajuan keberatan pengacara Yoon Suk Yeol, tetapi tak segera diungkapkan alasannya.

Pengacara Yoon Suk Yeol pun menjelaskan bahwa pemohon sama sekali tak diinformasikan alasannya dan ia sangat menyesalkan metode pemberitahuan dari pengadilan.

Baca Juga: Sidang Pemakzulan Yoon Suk Yeol Dilaporkan Akan Resmi Digelar Pertengahan Januari Mendatang?

"Akan saya tinjau apakah akan ajukan banding ke Mahkamah Agung setelah saya pahami alasan penolakan itu.

Dengan tujuan meminta agar tidak dilakukan penangkapan dan penggeledahan, sehingga penolakan permohonan itu tidak serta merta berarti bahwa surat perintah itu sah." lanjutnya.

Sebelumnya, Hakim Lee Soon Hyung mengeluarkan surat perintah penangkapan serta penggeledahan atas Yoon Suk Yeol pada (31/12/2024) sebagaimana yang diminta Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi.

Baca Juga: Penangkapan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Alami Kegagalan, Ini Penyebabnya!

Pengadilan memutuskan bahwa pasal 110 dan 111 yakni, "dalam kasus yang melibatkan rahasia militer atau rahasia resmi, badan investigasi hanya dapat menggeledah dan menyita dengan izin dari orang yang bertanggung jawab" adalah pengecualian.

Namun, pihak Presiden Yoon Suk Yeol segera menanggapi bahwa surat perintah penangkapan dan penggeledahan yang diminta oleh Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi yang tidak memiliki kewenangan untuk menyelidiki penghasutan adalah ilegal.

Hingga pada tanggal (2/1/2025), pihak Yoon Suk Yeol mengajukan keberatan ke pengadilan, dengan mengutip Pasal 417 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (ketentuan kuasi banding) sebagai dasar.

Baca Juga: Heo Sung Tae Beri Reaksi Setelah Pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol Disetujui dalam Sidang Majelis Nasional

Menurut ketentuan itu, "Jika Anda tidak puas dengan keputusan jaksa penuntut umum atau petugas polisi pengadilan mengenai penahanan, penyitaan, atau pengembalian barang sitaan, Anda bisa meminta pengadilan untuk membatalkan atau mengubah keputusan tersebut.

Namun, ketentuan ini biasanya diterapkan ketika memeriksa ilegalitas penahanan atau penyitaan yang terjadi setelah pelaksanaan lembaga investigasi." ***

Sumber: Kpopchart (Promedia RSS)

Komentar

Masuk dengan akun komentator Weblu untuk menulis komentar.

Akun komentator

Rekomendasi

Temukan