Kantor Kepresidenan Korea Selatan Layangkan Gugatan kepada Pihak-pihak Ini atas Rekaman Tidak Berizin di Dekat Kediaman Presiden

Pihak pihak ini mendapatkan gugatan dari kantor Kepresidenan Korea Selatan karena merekam tanpa izin di kediaman Presiden Yoon Suk Yeol
KPOPCHART.NET – Beberapa waktu yang lalu, sebuah tim khusus di tugaskan oleh Kantor Investigasi Korupsi untuk melakukan penangkapan terhadap Presiden Yoon Suk Yeol.
Namun usaha penangkapan ini mengalami kebuntuhan selama 5 jam lebih karena dihadang oleh pasukan militer yang berjaga di depan kediaman Presiden Yoon Suk Yeol.
Setelah kegagalan tim khusus dari Kantor Investigasi Korupsi Pejabat Tinggi dalam mengeksekusi surat perintah penangkapan Presiden Yoon Suk Yeol.
Baca Juga: Penangkapan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Alami Kegagalan, Ini Penyebabnya!
Pada tanggal 3 Januari kemarin, Kantor Kepresidenan Korea Selatan mengumumkan bahwa mereka mengajukan gugatan terhadap stasiun penyiaran JTBC, MBC, SBS, dan seorang Youtuber yang tidak disebutkan namanya.
Gugatan tersebut diajukan karena pihak-pihak ini telah melanggar Undang-Undang Perlindungan Pangkalan Militer dan Fasilitas Militer.
Berdasarkan penuturan dari Kantor Kepresidenan, pihak pihak ini diduga merekam di sekitar kediaman Presiden menggunakan helikopter dan peralatan penyiaran tanpa izin sebelumnya.
Baca Juga: Sidang Pemakzulan Yoon Suk Yeol Dilaporkan Akan Resmi Digelar Pertengahan Januari Mendatang?
Area kediaman Presiden ditetapkan sebagai zona perlindungan fasilitas militer karena di sanalah Presiden dan kepala negara yang sedang menjabat berada.
Kantor Kepresidenan menganggap bahwa perekaman dan penyiaran tidak berizin di area tersebut dikategorikan sebagai tindakan yang mengancam sistem keamanan nasional dan mengganggu ketertiban sosial.
Tak hanya itu saja, Kantor Kepresidenan juga menekankan bahwa segala bentuk fotografi udara atau pelaporan visual di dekat kediaman Presiden dilarang keras oleh Undang-Undang Perlindungan Pangkalan Militer dan Fasilitas Militer.
Perekaman tidak berizin di area tersebut dapat dikenakan sanksi hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.***






Komentar
Masuk dengan akun komentator Weblu untuk menulis komentar.