← Kembali ke Blog
Song MinoWajib MiliterWINNER

Berlanjut, Song Mino WINNER Diselidiki Atas Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Dinas Militer

FD Hinggarwati · December 26, 2024
Berlanjut, Song Mino WINNER Diselidiki Atas Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Dinas Militer

Song Mino Winner akan diselidiki oleh pihak kepolisian atas dugaan pelanggaran undang-undang dinas milier.


KPOPCHART.NET - Masalah yang dihadapi Song Mino WINNER masih terus berlanjut.

Song Mino akan diselidiki oleh pihak kepolisian atas tuduhan mengabaikan tugasnya sebagai pekerja layanan publik.

Pada Kamis (26/12) Kepolisian Seoul Mapo menanggapi permintaan Administrasi Tenaga Kerja (MMA) Militer terhadap pelanggaran yang diduga dilakukan Song Mino.

Baca Juga: Song Mino WINNER Rampungkan Wajib Militer di Tengah Kontroversi Cuti Sakit dan Kecurigaan Manipulasi Kehadiran, Apa yang Terjadi?

Namun mereka belum menentukan kapan tanggal penyelidikan akan dilakukan.

"Kami telah meminta penyelidikan polisi terhadap Song Mino atas pelanggaran Undang-Undang Dinas Militer. Setelah melakukan peninjauan internal, kami memutuskan bahwa beberapa hal memerlukan konfirmasi lebih lanjut oleh polisi," ujar pejabat MMA.

Polisi sedang meninjau permintaan dari MMA untuk menentukan apakah Song Mino melanggar Undang-Undang Dinas Militer.

Baca Juga: Di Tengah Kontroversi Seputar Song Mino WINNER, Personel Militer Ungkap Kebenaran di Balik Tuduhan yang Ada

Jika tuduhan tersebut terbukti, maka pemecatannya bisa dibatalkan.

Ia juga akan diminta untuk menjalani hukuman tambahan untuk mempertanggungjawabkan periode yang dimaksud.

Song Mino diketahui baru saja menyelesaikan dinas wajib militernya pada 23 Desember lalu.

Baca Juga: Kang Seung Yoon WINNER Pamerkan Hal Ini usai Resmi Selesaikan Wajib Militer, Song Mino Menyusul

Sebelumnya ia sempat diterpa tudingan lalai dalam bertugas usai Dispatch merilis sebuah laporan pada 17 Desember.

Song Mino diduga kerap kali absen dalam tugasnya dalam menjalani wajib militer sebagai pekerja layanan publik.

Sumber: Kpopchart (Promedia RSS)

Komentar

Masuk dengan akun komentator Weblu untuk menulis komentar.

Akun komentator

Rekomendasi

Temukan