← Kembali ke Blog
BBRIBRIrekeningJudi OnlineBlokir

BRI Ambil Langkah Tegas dengan Blokir Ribuan Rekening Terkait Judi Online

Tim Kpopchart · November 15, 2024
BRI Ambil Langkah Tegas dengan Blokir Ribuan Rekening Terkait Judi Online

BRI memblokir 3.003 rekening terkait judi online untuk melindungi nasabah dan integritas sistem perbankan di Indonesia.


KPOPCHART.NET - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) terus memperkuat komitmen mereka dalam mendukung pemerintah untuk menghapus aktivitas judi online. Dengan tindakan tegas dan terukur, BRI telah memblokir 3.003 rekening yang diduga kuat digunakan untuk transaksi judi online.

Direktur Manajemen Risiko BRI, Agus Sudiarto, menjelaskan bahwa langkah ini adalah upaya BRI untuk menjaga integritas sistem perbankan serta melindungi nasabah dari praktik yang merugikan. Pemblokiran dilakukan setelah pemantauan intensif terhadap aktivitas transaksi yang mencurigakan dan berpotensi melanggar hukum.

"BRI berkomitmen penuh untuk mendukung pemberantasan aktivitas judi online dan melindungi masyarakat serta nasabah kami. Tindakan ini menunjukkan tanggung jawab kami dalam menjaga keamanan dan kepercayaan terhadap sistem keuangan di Indonesia," kata Agus.

Baca Juga: BRI Raih WEPs Awards 2024 Berkat Peran dalam Pemberdayaan Perempuan dan Kesetaraan Gender

Saat ini, BRI telah menerapkan pendekatan berbasis risiko yang tercantum dalam kebijakan dan prosedur operasional standar (SOP) terkait anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU PPT). Upaya ini dilakukan untuk melindungi BRI dari kejahatan pencucian uang dan terorisme, termasuk judi online.

"Kami juga memiliki sistem Anti Pencucian Uang (AML) untuk memantau transaksi yang mencurigakan," tambahnya.

Sebagai bagian dari penerapan manajemen risiko kepatuhan, BRI juga melakukan Enhanced Due Diligence (EDD), yang merupakan proses yang lebih mendalam dari Customer Due Diligence (CDD) yang sebelumnya dikenal dengan Know Your Customer (KYC).

Baca Juga: BRI dan Komitmen Hijau: Membangun Ekonomi Berkelanjutan Senilai Rp764,8 Triliun

Agus melanjutkan, perusahaan juga melakukan pemantauan aktif pada berbagai situs judi online untuk mengumpulkan data. Jika ditemukan indikasi penggunaan rekening BRI untuk transaksi judi online, tampilan situs tersebut akan digunakan sebagai dasar untuk memblokir rekening.

Selain memblokir rekening terkait, BRI terus memperkuat mekanisme pengawasan, teknologi deteksi dini, dan edukasi kepada masyarakat. Nasabah diimbau untuk melaporkan aktivitas mencurigakan dan menjaga kerahasiaan data pribadi serta rekening untuk mencegah penyalahgunaan.

"Langkah tegas ini adalah bukti bahwa BRI terus berinovasi dan berkolaborasi untuk menciptakan ekosistem perbankan yang aman dan terpercaya. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan, termasuk judi online," tambah Agus Sudiarto.

Baca Juga: Kredit Macet BRI Turun: Dirut BRI Beberkan Langkah-langkah Tingkatkan Kualitas Aset

Pemblokiran ini mencerminkan komitmen BRI untuk menegakkan etika perbankan yang sehat dan mendukung kebijakan pemerintah dalam menciptakan masyarakat yang aman, sejahtera, dan bebas dari perjudian online serta aktivitas ilegal lainnya.

Sumber: Kpopchart (Promedia RSS)

Komentar

Masuk dengan akun komentator Weblu untuk menulis komentar.

Akun komentator

Rekomendasi

Temukan