← Kembali ke Blog
TunarunguKorea SelatanPenjara

Kejam! Seorang Pria di Korea Selatan Didakwa Usai Telantarkan Istrinya Sendiri Hingga Tewas?

Zahra Safira · November 10, 2024
Kejam! Seorang Pria di Korea Selatan Didakwa Usai Telantarkan Istrinya Sendiri Hingga Tewas?

Seorang pria berusia 50 tahunan di Korea Selatan didakwa usai telantarkan istrinya sendiri hingga tewas? Berikut kronologinya!


KPOPCHART.NET - Kejam! Seorang pria berusia 50 tahunan didakwa usai kurung istrinya sendiri yang tunarungu dan tuna intelektual di sebuah kamar kecil di rumahnya.

Dilaporkan pelaku melakukan hal kejam tersebut di Seo-gu, Daegu, Korea Selatan sejak November 2022 - Januari 2023 hingga sang istri tewas kelaparan.

Setelah diselidiki, motif pelaku melakukan hal kejam tersebut adalah karena stress tak bisa berkomunikasi dengan sang istri yang tunarungu.

Baca Juga: Sempat Kembali Sapa Penggemar, YouTuber Tzuyang Siap Bersaksi sebagai Korban Pemerasan di Persidangan!

Hingga akhirnya ia menutup pintu ruang tamu dari kamar korban dengan lemari baju agar korban tak bisa keluar kamar dan pelaku juga memakukan paku ke kusen jendela agar tak terbuka.

Dalam penyelidikan juga terungkap bahwa pelaku mengunci pintu kecil yang mengarah ke luar  agar korban tak bisa bertemu tetangga di luar rumah jika ke luar dari kamar tersebut.

Di awal bulan Januari 2023, seorang saksi mata melihat korban dalam keadaan pingsan saat mencoba ke luar dari pintu belakang kamar kecil tempat korban disekap yang merupakan satu-satunya jalan ke luar dan korban pada saat itu juga langsung dibawa ke rumah sakit.

Baca Juga: Reaksi KNetz atas Kasus Karyawan Tega Siram Air Mendidih ke Majikan Hingga Kehilangan Nyawa: Sejauh ini?

Nahas, besoknya korban meninggal dunia karena komplikasi akibat kelaparan parah dan diketahui berat badannya hanya 20,5 kg.

Pelaku akhirnya ditangkap dan dibawa ke pengadilan pada bulan Maret atas tuduhan kurungan, dll dengan permintaan hukuman penjara 6 tahun karena korban tampaknya dikurung saat sedang kelaparan lalu meninggal dalam kesakitan yang luar biasa.

Namun, dari 7 juri dalam pengadilan memiliki perbedaan keputusan, 2 juri menyatakan tak bersalah, dan 5 nya menyatakan bersalah.

Baca Juga: Terungkap! Pelaku Penyerangan terhadap Penggemar Jessi Diduga adalah Anggota Geng Bermasalah?

Hingga pada tanggal (8/11/2024), Divisi Pidana ke-12 Pengadilan Distrik Daegu (Hakim Ketua Jae Won Eo) akhirnya menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada pelaku atas tuduhan mengurung dan menelantarkan yang mengakibatkan kematian.***

Sumber: Kpopchart (Promedia RSS)

Komentar

Masuk dengan akun komentator Weblu untuk menulis komentar.

Akun komentator

Rekomendasi

Temukan