Lakukan Penganiayaan kepada Wanita Pemilik Panti Pijat Tahun Lalu, Pelaku Kini Telah Didakwa!

Seorang pria pelaku penganiayaan terhadap wanita pemilik panti pihat di Korea Selatan telah didakwa. Seperti apa kronologi kejadiannya?
KPOPCHART.NET - Pelaku penganiayaan yang terjadi 1 tahun yang lalu kini telah didakwa!
Tn.A yang berusia 40 tahunan kini telah didakwa atas tuduhan penganiayaan kepada seorang wanita pemilik panti pijat berusia sekitar 50 tahunan.
Kejadian bermula pada tanggal (16/12/2023) pukul 20.10 malam waktu setempat di salah satu panti pijat di Kota Incheon, Korea Selatan.
Saat itu, Tn.A yang tengah kunjungi panti pijat tersebut bertanya kepada korban kurang lebih dengan pertanyaan, "Apakah prostitusi diperbolehkan di sini?".
Korban menolak dan ternyata penolakan tersebut membuat Tn.A naik pitam hingga melakukan penganiayaan kepada korban berupa jambakan di rambut, pukulan di wajah, tubuh, dan tangannya, hingga tendangan.
Korban tersinggung hingga mengalami cedera dan membutuhkan perawatan selama 2 minggu serta gendang telinga yang pecah.
Pada tanggal (7/9), Divisi Kriminal Pengadilan Distrik Incheon 11 menjatuhkan hukuman kepada pelaku atas tuduhan penganiayaan.
"Jika dilihat dari kronologi dan tingkat kejahatannya, tentu kasus ini bukan kasus yang ringan." ungkap Hakim Kim Saet Byeol.
Hakim juga menyatakan bahwa pelaku dijatuhi denda 2 juta won atau setara dengan 20 juta rupiah.
Baca Juga: Seorang CEO Layanan Penyimpanan Mata Uang Kripto Korea Selatan Ditikam saat Jalani Sidang Kasus Ini?
Tak hanya itu, Tn.A juga diminta bayar sebanyak 8 juta won (90 juta rupiah) kepada korban sebagai uang penyelesaian (uang damai) dikarenakan korban tak ingin pelaku dipenjarakan.***






Komentar
Masuk dengan akun komentator Weblu untuk menulis komentar.