Update Terbaru Perihal Skandalnya, Pengadilan Resmi Jatuhkan Vonis Segini kepada Aktor Yoo Ah In

Perihal skandal narkoba yang menjeratnya, Yoo Ah In secara resmi dijatuhkan hukuman segini oleh pihak pengadilan
KPOPCHART.NET – Kabar terbaru datang dari aktor terkenal Yoo Ah In yang diketahui telah terlibat dalam skandal.
Dikutip dari Allkpop, pada Selasa (03/09), Divisi Kriminal 25 Pengadilan Distrik Pusat Seoul, yang dipimpin oleh Ketua Hakim Ji Gwi Yeon, telah menjatuhkan hukuman kepada sang aktor.
Diketahui bahwa Yoo Ah In langsung ditahan setelah vonis dijatuhkan.
Baca Juga: Dokter Ini Turut Dapat Hukuman Imbas Kasus Yoo Ah In, Didenda Hampir 500 Juta!
Selain itu, pengadilan memerintahkannya untuk menyelesaikan program rehabilitasi narkoba selama 80 jam dan menjatuhkan denda sebesar sekitar 1,5 juta KRW (sekitar 17,4 uta Rupiah).
Pengadilan menjelaskan, bahwa hukuman tersebut diberikan lantaran mempertimbangkan durasi, frekuensi, metode, dan kuantitas pelanggaran, sehingga hukuman berat tidak dapat dihindari.
Yang mana, terdakwa memanfaatkan celah dalam peraturan yang mengatur narkotika medis, yang membuat sifat kejahatan tersebut sangat mengerikan.
Pihak pengadilan juga berpendapat bahwa terdakwa memiliki ketergantungan serius pada zat psikotropika, yang menunjukkan risiko tinggi untuk mengulangi pelanggaran berdasarkan berbagai keadaan dalam catatan.
Masih dari sumber yang sama, pengadilan lebih lanjut mencatat,bahwa sang aktor tetap melanjutkan perbuatannya meski secara khusus, telah diperingatkan oleh para profesional medis tentang bahaya penggunaan propofol dan zat lain yang berlebihan sejak awal tahun 2021.
Ia diketahui memiliki ketergantungan pada anestesi dan pil tidur yangkemudian dikombinasikan dengan penggunaan mariyuana.
Baca Juga: Berita Duka, Ayah Yoo Ah In Dikabarkan Meninggal Dunia
Namun, pengadilan mempertimbangkan pengakuan Yoo Ah In yang jujur mengenai hal itu, upayanya yang berkelanjutan untuk mengatasi masalah tersebut, tidak adanya pelanggaran serupa sebelumnya, dan tidak adanya catatan kriminal sebelumnya.
Pengadilan juga membenarkan penahanan langsung sang aktor, dengan menyatakan, "Ada kekhawatiran bahwa ia mungkin mencoba melarikan diri."
Hukuman yang didapat aktor 37 tahun tersebut berupa satu tahun penjara dan denda sebesar 2 juta KRW (sekitar 23,2 juta Rupiah) karena melanggar Undang-Undang Pengendalian Narkotika (berkaitan dengan obat-obatan psikotropika) dan dakwaan lainnya.






Komentar
Masuk dengan akun komentator Weblu untuk menulis komentar.