← Kembali ke Blog
Korea SelatanpenindasanIntimidasi

Diduga Menindas Karyawan di Tempat Kerja Hingga Meninggal Dunia, Pengacara Pelaku: Ada Faktor Lain...

Zahra Safira · August 15, 2024
Diduga Menindas Karyawan di Tempat Kerja Hingga Meninggal Dunia, Pengacara Pelaku: Ada Faktor Lain...

Pengacara pelaku penindasan karyawan di tempat kerja angkat bicara di sidang banding mengenai penyebab kematian korban. Ada apa, ya?


KPOPCHART.NET - Berita kriminal datang dari seorang atasan yang diduga melakukan penindasan terhadap karyawannya sendiri hingga meninggal dunia.

Seorang atasan yang dapat disebut Tn. A (41) mengakui kesalahannya telah melakukan tindakan intimidasi dan penyerangan kepada karyawannya yang berusia 25 tahun bernama Jeon Young Jin hingga meninggal dunia serta melakukan pelanggaran Undang-Undang Jaringan Informasi dan Komunikasi.

Jeon Young Jin sendiri bekerja di perusahaan kecil berupa suku cadang mobil di Kota Sokcho dengan jumlah karyawan kurang dari 5 orang dan merupakan pekerjaan pertamanya, sedangkan Tn. A memiliki pengalaman sekitar 20 tahun serta merupakan bos pertamanya.

Baca Juga: Miris, Seorang Pria Jadi Korban Tabrak Lari Sepeda Motor di Jalanan Kota Changwon. Ini Motifnya!

Sebelumnya, laporan menyebut pada bulan Maret dan Mei 2023, bahwa Tn. A melakukan kekerasan verbal terhadap korban sebanyak 86 kali melalui telepon hingga menyebabkan korban merasa takut atau cemas.

Kekerasan verbal tersebut mencakup "Aku akan membunuhmu.", "Apa kamu mau dipukul setiap hari?", "Aku akan memukulmu 12 kali saat kamu datang besok pagi.", dan lain-lain.

Tn. A juga diadili atas tuduhan mengancam korban 16 kali serta menyerang korban sebanyak 4 kali, termasuk termasuk meninju kepalanya.

Baca Juga: Viral! Diduga Buat Konten Tindakan Aborsi, Seorang YouTuber Korea Selatan Diperiksa Polisi

Hingga perbuatannya tersebut membuat korban mengakhiri hidupnya karena lelah diperlakukan seperti itu.

Pengakuan Tn. A akhirnya diungkap pada tanggal 14 Agustus 2024 saat persidangan banding di Pengadilan Distrik Chuncheon Cabang Gangneung.

Tn. A mengungkap bahwa dirinya mengakui kesalahannya dan tengah merenungkannya dengan tulus.

Baca Juga: Pemerintah Akan Menggelar Rapat Terkait Perkembangan Mobil Listrik di Korea Selatan, Ada Apa?

Namun, ungkapan dari pengacara Tn. A cukup menarik perhatian kala itu.

"Ada faktor lain dalam kematian korban. Selama penyelidikan dan persidangan pertama, tidak ada bantahan mengenai penyebab kematian korban dan sudah mengakui semuanya, tetapi pada hasil penyelidikan pencarian fakta, dipastikan bahwa korban sebelumnya dilaporkan hilang beberapa kali karena perselisihan rumah tangga antara tahun 2021 dan 2022." ungkap pengacara Tn. A dalam persidangan banding tersebut.

Meski begitu, jaksa penuntut meminta agar banding dari Tn. A ditolak dengan mengatakan, "Kalau dilihat dari keadaan, tampaknya sudah jadi kebiasaan terdakwa melakukan penyerangan kepada korban hingga menyebabkan kematian karena penindasan di tempat kerja, dan saat itu ia tidak merenungkan tindakannya, malah seperti menyalahkan korban".

Tn. A kemudian dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara di sidang pertama dan ditahan di pengadilan.***

Sumber: Kpopchart (Promedia RSS)

Komentar

Masuk dengan akun komentator Weblu untuk menulis komentar.

Akun komentator

Rekomendasi

Temukan