Viral! Diduga Buat Konten Tindakan Aborsi, Seorang YouTuber Korea Selatan Diperiksa Polisi

Seorang YouTuber Korea Selatan tengah diperika usai diduga membuat konten tindakan aborsi pada bulan Juni lalu. Kok bisa?
KPOPCHART.NET - Seorang YouTuber Korea Selatan kini tengah diperiksa polisi gara-gara salah satu video kontennya di YouTube!
YouTuber yang tidak disebutkan namanya ini (disamarkan polisi) diduga telah membuat video tindakan aborsi pada kehamilannya sendiri pada bulan Juni lalu.
Meski saat ini video tersebut telah dihapus, tetapi video tersebut langsung viral dan menuai amarah dari warganet serta seruan dari kementerian kesehatan negara.
Pada hari Senin, 12 Agustus 2024, polisi Korea Selatan mengungkap sedang menyelidiki seorang YouTuber yang diduga membuat vlog berisi tindakan aborsi yang dilakukannya di tahap akhir.
YouTuber tersebut mengaku telah melakukan tindakan aborsi di minggu ke-36 kehamilannya, dan mengatakan bahwa ia baru tahu dirinya hamil pada tahap yang sangat terlambat.
"Kami telah melakukan penahanan terhadap wanita tersebut bersama kepala klinik medis yang diduga melakukan prosedur tersebut sebagai tersangka," ungkap seorang perwakilan dari Badan Kepolisian Seoul kepada AFP.
Baca Juga: Pimpin Penyelidikan Skandal Ibu Negara, Pejabat KPK Korea Selatan Ditemukan Tak Bernyawa!
Ya, bahkan hingga tahun 2019, Korea Selatan adalah salah satu negara industri yang mengkriminalisasi aborsi secara luas, kecuali termasuk ke dalam kasus pemerkosaan, inses, dan situasi di mana kesehatan ibu terancam.
Namun, 5 tahun yang lalu, Mahkamah Konstitusi memerintahkan larangan yang telah berlaku puluhan tahun itu dicabut, dengan memutuskan bahwa Undang-Undang Tahun 1953 itu bertentangan dengan konstitusi.
Kemudian mahkamah meminta undang-undang itu direvisi paling lambat akhir tahun 2020, tetapi hingga kini belum juga direvisi.
Baca Juga: Mantan Karyawan ADOR Bongkar Skandal Pelecehan oleh Min Hee Jin: Saya Diinjak Injak dan Dihina…
Akibat kekosongan hukum tersebut, tidak ada batasan mengenai aborsi pada tahap akhir secara teknis, tetapi polisi masih berwenang untuk menyelidiki.***






Komentar
Masuk dengan akun komentator Weblu untuk menulis komentar.