← Kembali ke Blog
Komisi Perdagangan AdilYGSMJYPWeverse

SM, YG, JYP, Hingga Weverse Kena Denda Mencapai 120 Juta Rupiah Karena Lakukan Pelanggaran Ini!

Luthfita Adrikni Suryani · August 11, 2024
SM, YG, JYP, Hingga Weverse Kena Denda Mencapai 120 Juta Rupiah Karena Lakukan Pelanggaran Ini!

Empat perusahaan hiburan besar di Korea Selatan mendapatkan denda karena lakukan pelanggaran. Denda hingga mencapai 120 juta Rupiah.


KPOPCHART.NET - Pada 11 Agustus 2024, Komisi Perdagangan Adil Korea Selatan (KFTC) menjatuhkan denda total sebesar 10,5 juta Won atau sekitar 122,5 juta Rupiah.

Denda ini dijatuhkan kepada empat perusahaan hiburan besar yaitu Weverse Company, YG Plus, SM Brand Marketing, dan JYP 360.

Dilansir dari Newsis, keempat perusahaan ini dikenai sanksi karena melanggar undang-undang e-commerce dalam penjualan barang-barang merchandise dan album musik.

Baca Juga: Suga BTS Terlibat Kasus DUI, Kmedia Sebut Spekulasi Keluar dari Grup Tidak Beralasan Karena Alasan Ini!

KFTC menemukan bahwa keempat perusahaan tersebut mengatur periode pengembalian barang yang lebih singkat dari yang diatur dalam hukum.

Selain itu, mereka memaksa konsumen untuk menyediakan video unboxing barang sebagai syarat pengembalian, yang bertentangan dengan ketentuan hukum.

Undang-undang e-commerce Korea Selatan memberikan hak kepada konsumen untuk membatalkan pembelian dalam waktu tujuh hari setelah menerima barang atau dalam waktu tiga bulan jika barang tersebut cacat.

Baca Juga: Terlibat Kontroversi dengan Bang Si Hyuk, Kini Tipe Pria Ideal BJ Juice Seyeon Jadi Sorotan!

Namun, keempat perusahaan ini melanggar ketentuan ini dengan mengurangi periode pengembalian dan menambahkan persyaratan tambahan yang tidak sah.

Weverse Company juga dituduh tidak memberikan informasi yang jelas mengenai waktu pengiriman barang kepada konsumen.

Hal itu membuat konsumen kesulitan untuk mengetahui kapan barang yang mereka pesan akan sampai.

Baca Juga: Bang Si Hyuk Tertangkap Kamera Tengah Bersama Dua Influencer di Los Angeles, Begini Tanggapan Knetz!

Selain itu, perusahaan-perusahaan ini menetapkan aturan seperti tidak bisa mengembalikan barang jika kemasan rusak atau jika ada kekurangan komponen tanpa video unboxing.

Mereka juga membatasi pengembalian untuk barang yang dipesan khusus, yang melanggar hak konsumen untuk mengembalikan barang.

KFTC menilai bahwa tindakan tersebut adalah penyampaian informasi yang salah dan menyesatkan kepada konsumen.

Baca Juga: KISS OF LIFE Batal Tampil di WATERBOMB Daejeon Setelah Salah Satu Anggota Cedera, Berikut Pernyataan Resmi Agensi!

Sehingga menghambat hak-hak konsumen untuk melakukan pengembalian sesuai dengan hukum e-commerce yang berlaku.

"Penegakan hukum ini penting untuk melindungi hak-hak konsumen, terutama dalam pasar yang melibatkan konsumen muda yang mungkin kurang sadar akan hak mereka," ujar seorang pejabat KFTC.

Sumber: Kpopchart (Promedia RSS)

Komentar

Masuk dengan akun komentator Weblu untuk menulis komentar.

Akun komentator

Rekomendasi

Temukan