Tercengang! Ternyata Segini Kadar Alkohol dalam Darah Suga BTS yang Hampir 8 Kali Lipat dari Batas Hukum

Sebuah media melaporkan bahwa kadar alkohol yang terkandung dalam darah Suga BTS mencapai 8 kali lipat dari aturan batas hukum
KPOPCHART.NET - Kasus yang menyeret Suga BTS yang mengederai skuter listrik saat mabuk saat ini masih dalam penyelidikan.
Hingga penyelidikan terbaru terkait kasus ini dari pihak kantor polisi Yongsan Seoul diumumkan.
Menurut laporan media Dong-A IIbo dengan kantor Kepolisian Yongsan Seoul pada hari ini (09/08), kadar alkohol yang terkandung dalam darah Suga saat diperiksa sebesar 0,227% saat di mana mereka memeriksanya.
Dari pemberitahuan fakta terbaru ini kandungan alkohol dalam darah Suga mencapai hampir 8 kali lipat dari batas hukum yang ditetapkan.
Namun saat pemeriksaan Suga awalnya mengaku ia hanya minum satu gelas bir.
Berdasarkan undang-undang saat ini, hukuman bagi mereka yang memiliki kadar alkohol 0,08% atau lebih dapat hukuman penjara selama 1 hingga 2 tahun atau denda sebesar 10 juta won.
Baca Juga: Ikut Terseret Kasus Suga, RM BTS Hapus Update Instagram Terbaru Membuat Penggemar Membelanya
Sedangkan yang memiliki kadar alkohol dalam darah 0,2% atau lebih dapat hukuman penjara selama 2 sampai 5 tahun atau denda sebesar 10 hingga 20 juta won.
Pihak kepolisian Yongsan saat ini belum ada tindakan administratif untuk mencabut izin/SIM Suga.
Jika SIM Suga dicabut, maka ia tak bisa mendapatkan kembali SIM-nya selama satu tahun.
Baca Juga: Imbas dari Insiden Suga BTS, Acara Youtube Rapper Lee Young Ji Jadi Perbincangan di Kalangan KNetz
Belum ada tanggapan dari agensi HYBE saat berita pihak media Dong-A IIbo melaporkan.






Komentar
Masuk dengan akun komentator Weblu untuk menulis komentar.