← Kembali ke Blog
BTSskuter listrikSUGADUI

Dispatch Ungkap Kendaraan yang Digunakan Suga BTS saat Alami Insiden, Masuk Klasifikasi Sepeda Bermotor?

FD Hinggarwati · August 9, 2024
Dispatch Ungkap Kendaraan yang Digunakan Suga BTS saat Alami Insiden, Masuk Klasifikasi Sepeda Bermotor?

Terungkap kendaraan yang dibawa Suga BTS saat alami insiden DUI, masuk dalam klasifikasi sepeda bermotor? Ini jawaban polisi.


KPOPCHART.NET - Pada Jumat (09/08), Dispatch mengungkapkan mengenai kendaraan yang digunakan Suga BTS saat mengalami insiden pada Selasa lalu.

Mereka mengatakan jika skuter listrik yang dikendarai Suga bukan merupakan personal mobility (PM).

Oleh karena itu ia akan dikenakan hukuman pidana dengan standar yang sama seperti mengemudi mobil dalam keadaan mabuk.

Baca Juga: Klasifikasi Skuter Listrik Terungkap, Kepolisian Sebut Suga BTS Bisa Dihukum Setara DUI pada Umumnya?

Hal tersebut disampaikan oleh seorang pejabat dari Kantor Polisi Yongsan melalui sambungan telepon oleh Dispatch pada Jumat (09/08).

"Suga mengendarai skuter listrik, setelah diperiksa perangkatnya tidak termasuk dalam PM (personal mobility)," jelasnya.

Personal mobility merupakan device mobile dengan kecepatan kurang dari 25 km dan berat kurang dari 30 kg.

Baca Juga: Imbas dari Insiden Suga BTS, Acara Youtube Rapper Lee Young Ji Jadi Perbincangan di Kalangan KNetz

Perangkat mobilitas listrik dengan kecepatan rendah dikenal sebagai PM.

Sedangkan skuter listrik yang dikemudikan Suga BTS tergolong dalam sepeda bermotor.

"Jika anda mengendarai PM, anda hanya akan menerima hukuman administratif, (skuter Suga) bukan PM, oleh karena itu ia mungkin dikenakan hukuman pidana karena mengemudi dalam keadaan mabuk," jelas seorang petugas polisi.

Baca Juga: Ikut Terseret Kasus Suga, RM BTS Hapus Update Instagram Terbaru Membuat Penggemar Membelanya

Hingga saat ini jadwal penyelidikan polisi belum ditetapkan.

Polisi akan menyelidiki secara komperhensif jumlah kerusakan yang disebabkan mengemudi dalam keadaan mabuk, jarak tempuh, keadaan hingga apakah ada catatan kriminal.

Menurut Undang-Undang Lalu Lintas Jalan, mengemudi dalam keadaan mabuk dengan konsentrasi alkohol dalam darah 0,08 persen atau lebih bisa dikenakan hukuman penjara satu hingga dua tahun.

Baca Juga: 2 Notif yang Buat ARMY Sedih dari BigHit Mengenai Suga BTS Ini Ternyata Rilis di Tanggal yang Sama

Atau denda sebesar 5 juta won hingga 10 juta won.

Asosiasi Tenaga Kerja Militer juga telah mengonfirmasi jika Suga tidak akan menghadapi hukuman tambahan dari militer.

Sebelumnya pada Selasa (06/08) Suga dilaporkan mengendarai skuter listrik dalam keadaan mabuk di kawasan Yongsan-gu Seoul.

Baca Juga: Knetz Temukan Beberapa Bukti Dugaan Kebohongan Suga BTS Terkait dengan Jarak Tempuh hingga Kandungan Alkohol

Ia ditemukan terjatuh saat parkir, dan kandungan alkohol dalam darahnya diketahui berada pada tingkat pembatalan izin.

Sumber: Kpopchart (Promedia RSS)

Komentar

Masuk dengan akun komentator Weblu untuk menulis komentar.

Akun komentator

Rekomendasi

Temukan