← Kembali ke Blog
skuter listrikKorea SelatanAturan

Marak Digunakan, Ternyata Begini Aturan Penggunaan Skuter Listrik di Korea Selatan!

Dendy Febrianto · August 7, 2024
Marak Digunakan, Ternyata Begini Aturan Penggunaan Skuter Listrik di Korea Selatan!

Marak digunakan di Korea Selatan, ternyata begini aturan penggunaan skuter listrik di negara tersebut. Sudah makan banyak korban?


KPOPCHART.NET - skuter elektrik atau e-scooter merupakan salah satu kendaraan yang beberapa tahun terakhir semakin marah digunakan.

Korea Selatan merupakan salah satu negara yang terhitung banyak menggunakan kendaraan praktis tersebut.

Namun kendaraan yang dapat digunakan berbagai kalangan ini ternyata juga memberikan efek negatif.

Baca Juga: Aespa Terus Bersinar! Supernova Tahan Peringkat 1 di Chart Musik Melon dan Genie Secara Berturut turut

Diketahui bahwa skuter elektrik dikategori sebagai kendaraan bermotor dan membutuhkan SIM dalam mengendarainya.

Melalui Data Kepolisian Nasional Korea Selatan, dilansir dari The Korea Herald, terdapat 20.068 kasus remaja menggunakan skuter listrik tanpa SIM pada tahun 2023.

Dari puluhan ribu kasus tersebut, 1.021 kasus berakhir dengan kecelakaan.

Baca Juga: Reaksi KNetz Terhadap Permintaan Maaf Suga BTS Melalui Weverse

Lonjakan kecelakaan akibat skuter elektrik juga terjadi, yang mana pada tahun 2019 hanya 447 kecelakaan dan 8 korban jiwa.

Sementara di tahun 2023, terdapat 24 korban jiwa dari 2.389 kecelakaan yang disebabkan oleh skuter listrik.

Terkait penggunaan SIM dalam menggunakan skuter listrik telah diatur dalam Undang-Undang Peraturan Lalu Lintas Korea Selatan.

Baca Juga: Suga BTS Jatuh Dari Skuter Elektrik Dalam Keadaan Mabuk! Ternyata Ini Kronologi Lengkapnya

Melalui autran tersebut, hanya mereka yang memiliki SIM level II untuk kendarai kendaraan bermotor dapat mengendarai skuter listrik.

Mereka juga wajib berusia 16 tahun atau lebih, untuk dapat mengendarai secara resmi: moped, skuter listrik, dan sepeda motor yang memiliki mesin hingga 125cc, dan pastinya harus menggunakan helm.

Ditambah lagi, skuter listrik tidak boleh digunakan di lingkungan padat seperti komplek apartemen atau parkiran umum.

Dilansir juga melalui Koreaboo, di Korea Selatan, skuter listrik hanya bisa disewa dari penyedia saja.

Kecelakaan akibat skuter listrik di Korea Selatan juga lebih tinggi 4,3 kali lipat dibanding tingkat kecelakaan lalu lintas fatal secara keseluruhan.

Walau diwajibkan menggunakan SIM dalam mengendarai skuter listrik, diketahui masih belum ada aturan resmi bagi penyedia rental skuter listrik untuk wajib memeriksa SIM bagi penyewa kendaraan tersebut.

Sumber: Kpopchart (Promedia RSS)

Komentar

Masuk dengan akun komentator Weblu untuk menulis komentar.

Akun komentator

Rekomendasi

Temukan