← Kembali ke Blog
Korea UtaraKorea SelatanSEOUL

Mengerikan! Kedapatan Menonton Acara TV Korea Selatan, Korea Utara Dikabarkan Eksekusi 30 Pelajar

Ananda Resti Ayu · July 12, 2024
Mengerikan! Kedapatan Menonton Acara TV Korea Selatan, Korea Utara Dikabarkan Eksekusi 30 Pelajar

Mengerikan, Pemerintah Korea Utara dikabarkan telah mengeksekusi 30 pelajar karena kedapatan menonton acara tv Korea Selatan


KPOPCHART.NET - Bukan rahasia umum lagi jika Korea Utara dan Korea Selatan saling bertolak belakang.

Baru-baru ini dilaporkan jika Korea Utara mengeksekusi warganya karena kedapatan menonton acara televisi Korea Selatan.

Mengutip seorang pejabat pemerintah Korea Selatan, melalui saluran TV kabel lokal Chosun melaporkan pada hari Kamis bahwa otoritas Korea Utara secara terbuka menembak siswa sekolah menengah tersebut minggu lalu karena diduga menonton drama Korea Selatan yang disimpan di USB.

Baca Juga: Ajang Penghargaan Musik Bergengsi Billboard Korea Resmi Diadakan Pada Bulan Agustus, Cek Detailnya!

Menurut kabar USB tersebut diduga telah dikirim melalui balon oleh kelompok pembelot Korea Utara dari Seoul bulan lalu.

Namun Kementerian Unifikasi Korea Selatan menolak mengonfirmasi laporan tersebut.

"Namun, sudah diketahui secara luas bahwa otoritas Korea Utara secara ketat mengontrol dan menghukum penduduk berdasarkan tiga undang-undang termasuk Undang-Undang Penolakan Ideologi dan Budaya Reaksioner," kata seorang pejabat kementerian kepada wartawan pada hari Kamis dengan syarat anonim. 

Baca Juga: The Korea Times Melaporkan, Penghargaan Music Bergensi Akan Dibuat Versi Asia Dan Akan Digelar Di Korea!

Selanjutnya narasumber juga mengatakan "Laporan Hak Asasi Manusia Korea Utara 2024 yang diterbitkan oleh kementerian juga mencatat kasus-kasus eksekusi karena menonton drama Korea Selatan."

Undang-Undang Penolakan Ideologi dan Budaya Reaksioner Korea Utara, yang disahkan pada bulan Desember 2020, memberikan hukuman mati bagi mereka yang mendistribusikan media Korea Selatan dan hingga 15 tahun penjara bagi para penonton.

Undang-undang tersebut juga menargetkan buku, lagu, dan foto, dengan klausul yang mengenakan hukuman kerja paksa hingga dua tahun bagi mereka yang menggunakan gaya bicara atau nyanyian Korea Selatan.

Baca Juga: Pengakuan Jin BTS Saat Dirinya Keluar Dari Wajib Militer, Dijamin Bikin ARMY Tertawa! Apa Itu?

Selain itu, awal tahun ini sebuah video persidangan publik memperlihatkan dua anak laki-laki berusia 16 tahun dijatuhi hukuman 12 tahun kerja paksa karena menonton drama Korea Selatan. Video tersebut, yang diproduksi oleh otoritas Korea Utara untuk indoktrinasi ideologis internal, juga menggambarkan wanita Pyongyang dihukum karena meniru pakaian dan gaya rambut dari drama Korea Selatan.

Bukan hanya itu saja, menurut laporan Hak Asasi Manusia Korea Utara 2024 memuat kesaksian dari para pembelot, yang mengungkap hukuman berat bagi penduduk yang terpapar budaya atau makanan Korea Selatan. 

Bahkan menurut laporan, otoritas Korea Utara menggolongkan mengenakan gaun putih sebagai ganti hanbok tradisional di acara pernikahan, minum dari gelas anggur, dan mengenakan kacamata hitam sebagai "perilaku reaksioner." Tak hanya itu kata-kata seperti appa (ayah) dan ssaem (guru) juga dilarang.

Sumber: Kpopchart (Promedia RSS)

Komentar

Masuk dengan akun komentator Weblu untuk menulis komentar.

Akun komentator

Rekomendasi

Temukan